Syarat dan Ketentuan Umum Layanan

1. Sistem Pembayaran

Youtap Indonesia bekerja sama dengan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (Bank dan Non-Bank) resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia untuk menyediakan sistem pembayaran guna memudahkan dan mengamankan setiap Transaksi yang berlangsung di Platform Youtap Indonesia bagiMitra maupun Pelanggan. Metode pembayaran yang saat ini tersedia di Platform Youtap Indonesia, adalah antara lain:

  1. Virtual Account (VA) BCA dan Mandiri
  2. QRIS

Mitra dan/atau Pelanggan dengan ini memberikan persetujuan kepada Youtap Indonesia untuk memberikan dan/atau menggunakan dan/atau meneruskan ke pihak ketiga yang bekerja sama dengan Youtap Indonesia, data-data Mitra atau Pelanggan yang diperoleh Youtap Indonesia untuk keperluan pembayaran termasuk namun tidak terbatas ada detail KTP, alamat usaha, alamat domisili, lokasi, nomor telepon dan email, serta data-data lainnya yang merujuk pada Kebijakan Privasi Youtap Indonesia sebagaimana dapat diakses pada tautan https://www.youtap.id/app/kebijakan-privasi

2. Cara Bayar dengan Virtual Account (VA) BCA dan Mandiri
  1. Mitra atau Pelanggan dapat melakukan transfer sesuai dengan tata cara bank masing-masing penerbit.
  2. Mitra atau Pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui transfer dana ke rekening Virtual Account tujuan bank yang dipilih dan sesuai detail nominal Transaksi.
  3. Pembayaran dengan Virtual Account hanya berlaku untuk satu tagihan Transaksi. Tagihan berikutnya akan dibuatkan nomor Virtual Account baru.
  4. Mitra atau Pelanggan memiliki batas untuk melakukan pembayaran sejak nomor Virtual Account pertama kali muncul. Batas waktu pembayaran menggunakan Virtual Account dapat bervariasi sesuai dengan layanan Youtap Indonesia yang digunakan. Jika Mitra atau Pelanggan tidak melakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, makan transaksi akan batal secara otomatis dan Mitra atau Pelanggan harus mengulangi transaksi dari awal.
  5. Gangguan dalam proses pembayaran menggunakan Virtual Account dapat saja terjadi antara lain karena gangguan sinyal. Mitra atau Pelanggan cukup melakukan refresh hingga pembayaran dapat dilakukan.
3. Cara Bayar dengan QRIS
  1. Mitra atau Pelanggan dapat memilih metode pembayaran QRIS setelah melakukan checkout transaksi.
  2. Kode QRIS akan muncul untuk dapat dipindai/scan oleh Mitra atau Pelanggan menggunakan aplikasi penyedia sistem pembayaran yang dimiliki Mitra atau Pelanggan.
  3. Pembayaran menggunakan QRIS dapat dilakukan mengikuti tata cara masing-masing penyedia sistem pembayaran.
  4. Mitra atau Pelanggan memiliki batas untuk melakukan pembayaran sejak nomor kode QRIS pertama kali muncul. Batas waktu pembayaran menggunakan QRIS dapat bervariasi sesuai dengan layanan Youtap Indonesia yang digunakan. Jika Mitra atau Pelanggan tidak dapat melakukan pembayaran dalam renatang waktu tersebut, maka transaksi akan batal secara otomatis dan Mitra atau Pelanggan harus mengulangi transaksi dari awal.
  5. Gangguan dalam proses pembayaran menggunakan QRIS dapat saja terjadi antara lain karena gangguan sinyal. Mitra atau Pelanggan cukup melakukan refresh hingga pembayaran dapat dilakukan.
4. Pembatasan Tanggung Jawab

Mitra dan Pelanggan mengerti bahwa dalam penggunaan layanan Youtap Indonesia, Youtap Indonesia berperan sebagai penyedia platform pembayaran. Dalam hal terjadi kendala teknis atau gangguan pada aplikasi sistem pembayaran yang digunakan oleh Mitra atau Pelanggan, Mitra atau Pelanggan mengerti bahwa Youtap Indonesia tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dalam hal ini terjadi kendala teknis atau gangguan pada aplikasi sistem pembayaran yang digunakan oleh Mitra atau Pelanggan, Mitra atau Pelanggan dapat meminta penyelesaian gangguan teknis atau kendala tersebut kepada penyedia aplikasi pembayaran.

Youtap Indonesia akan bertanggung jawab sebatas pada layanan yang disediakan oleh Youtap Indonesia.

5. Informasi Layanan

Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan sehubungan dengan penggunaan Layanan, maka MITRA dapat mengajukan pertanyaan dan/atau keluhan secara tertulis melalui titik pelayanan YOUTAP INDONESIA.

Pembaharuan terakhir: 28/Oktober/2021