“Afiliasi”
berarti pihak pengendali salah satu Pihak, anak perusahaan salah satu Pihak atau pihak yang berada dalam satu pengendalian dengan salah satu Pihak.
“MITRA”
adalah penjual barang dan/atau jasa yang bidang usahanya tidak dilarang oleh perundang-undangan di Indonesia dan yang memiliki gerai fisik yang bekerjasama dalam penyediaan layanan YOUTAP INDONESIA, termasuk telah setuju untuk memberikan data yang diperlukan oleh YOUTAP INDONESIA dan telah menggunakan platform YOUTAP INDONESIA, yang kemudian dimanfaatkan untuk menggunakan Layanan.
“YOUTAP INDONESIA”
adalah PT. Mitra Digital Sukses, sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan beroperasi secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili di DKI Jakarta, Indonesia yang menyediakan layanan digital termasuk layanan untuk transaksi non-tunai menggunakan kartu debit/kredit/uang elektronik dan layanan POS.
2.3.1Pelanggan melakukan Transaksi di toko MITRA dengan cara-cara yang ditentukan melalui Layanan.
2.3.2Nominal Transaksi dimasukkan dengan cara-cara yang ditentukan melalui Layanan.
2.3.3Pelanggan melakukan otorisasi Transaksi dengan cara-cara yang disediakan oleh YOUTAP INDONESIA.
3.1.1YOUTAP INDONESIA berhak mendapatkan pembayaran atas Layanan yang diberikan kepada MITRA maupun biaya lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Formulir Pemesanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini.
3.1.2YOUTAP INDONESIA dapat sewaktu-waktu atas kebijakannya sendiri, dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada MITRA untuk melakukan pengakhiran Layanan.
3.1.3Dalam hal terjadi pengakhiran, YOUTAP INDONESIA berhak untuk melakukan penarikan semua Hardware maupun peralatan lainnya yang telah disediakan kepada MITRA.
3.1.4YOUTAP INDONESIA berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya, sebagian maupun keseluruhan kepada Afiliasinya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MITRA.
3.1.5YOUTAP INDONESIA berhak untuk menghentikan Layanan untuk MITRA apabila berdasarkan temuan dan keputusan YOUTAP INDONESIA, terdapat indikasi dan/atau bukti bahwa MITRA melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini dan/atau Formulir Pemesanan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
3.1.6YOUTAP INDONESIA wajib menyediakan Layanan sesuai dengan jenis layanan yang dirinci dalam Formulir Pemesanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini.
3.1.7YOUTAP INDONESIA wajib memberikan POS yang dapat berfungsi dengan baik serta alat pendukung lainnya kepada MITRA.
3.1.8YOUTAP INDONESIA dapat sewaktu-waktu memberikan update terbaru, baik terhadap Hardware maupun Software.
3.2.1MITRA berhak untuk mendapatkan Layanan sesuai dengan jenis layanan yang dirinci dalam Formulir Pemesanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan.
3.2.2MITRA berhak untuk mendapatkan dukungan teknis maupun operasional, serta menerima edukasi terkait penggunaan POS.
3.2.3MITRA wajib melakukan pembayaran atas Layanan yang digunakan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini.
3.2.4MITRA wajib memberikan informasi yang dibutuhkan YOUTAP INDONESIA seperti identitas perusahaan/bisnis serta penanggungjawabnya dan informasi terkait usaha MITRA seperti logo, daftar produk/layanan MITRA, harga maupun keterangan lainnya.
3.2.5MITRA wajib memastikan semua cabangnya untuk menerima semua petugas dari YOUTAP INDONESIA dan mengetahui adanya kerja sama ini, serta menginformasikan apabila ada cabang tambahan atau cabang yang ditutup.
3.2.6MITRA wajib mematuhi ketentuan terhadap prosedur penggunaan yang berkaitan dengan Layanan yang diberikan oleh YOUTAP INDONESIA kepada MITRA baik itu secara tertulis ataupun pada saat kunjungan pemasangan POS.
3.2.7MITRA wajib berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan memelihara dengan baik POS yang berada pada gerai MITRA.
3.2.8MITRA wajib untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada YOUTAP INDONESIA apabila terdapat gangguan/kerusakan/kehilangan terhadap POS.
3.2.9MITRA wajib untuk memiliki seluruh lisensi dan perizinan yang diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan usaha penyediaan barang/jasa sesuai dengan bidang usaha MITRA.
3.2.10MITRA wajib untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang tidak melanggar hukum, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum.
3.2.11Dalam hal pengakhiran Layanan, MITRA wajib untuk mengembalikan seluruh Hardware beserta peralatan pendukung lainnya yang diberikan kepada MITRA.
Jenis POS | Biaya Penggantian |
---|---|
POS | |
Sparepart / Peripheral | Akan ditagihkan sesuai dengan sparepart / peripheral yang rusak/hilang |
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin hal berikut:
7.1.1tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah apapun yang dilakukan dengan menggunakan Hardware dan/atau Software yang disediakan oleh YOUTAP INDONESIA kepada MITRA, baik tindakan tersebut dilakukan oleh MITRA (sebagaimana adanya) atau perwakilan, agen, karyawan atau kontraktornya.
7.1.2setiap akses pihak ketiga yang tidak sah atau ilegal terhadap Informasi Rahasia dari MITRA dan/atau pelanggan MITRA yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian YOUTAP INDONESIA.
7.1.3setiap tindakan kelalaian atau yang disengaja atau kealpaan oleh MITRA (sebagaimana adanya) atau Perwakilannya masing-masing.
7.1.4segala pelanggaran atas ketentuan Layanan oleh MITRA dan tidak terbatas atas pelanggaran peraturan perundang –undangan untuk pelaksanaan penggunaan layanan/jasa.
7.1.5setiap kehilangan, atau kerusakan atas Hardware dan Software maupun POS atau kerugian langsung.
YOUTAP INDONESIA berhak atas kebijakannya sendiri, mempertimbangkan kelanjutan penyediaan Layanan kepada MITRA apabila terjadi hal-hal berikut:
Situs : www.youtap.id
Instagram @youtap.id
Twitter @Youtapid
Layanan Pelanggan:
12.1.1Diberikan oleh YOUTAP INDONESIA kepada MITRA, ataupun oleh MITRA kepada YOUTAP INDONESIA, sehubungan dengan pelaksanaan pemberian Layanan dari YOUTAP INDONESIA kepada MITRA ini, merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu Pihak.
12.1.2Mengenai salah satu Pihak yang memberikan Pihak tersebut suatu manfaat bisnis.
12.1.3Atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan dari hal mana dapat merugikan kepentingan Pihak tersebut.
12.2.1Telah dikuasai oleh Pihak yang menerima informasi tersebut sebelum pengungkapan oleh Pihak lainnya.
12.2.2Telah dikembangkan sendiri oleh Pihak yang menerima informasi.
12.2.3Diterima oleh salah satu Pihak dan pihak ketiga tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan, atau
12.2.4Menjadi tersedia bagi masyarakat umum tanpa adanya pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.