Syarat dan Ketentuan Umum Layanan

Pendahuluan

PT Mitra Digital Sukses (selanjutnya disebut "Youtap Indonesia") merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan platform digital. Youtap Indonesia dalam hal ini memiliki cakupan kegiatan usaha dalam rangka menyediakan Platform yang dapat digunakan oleh Mitra Usaha untuk melakukan transaksi jual beli barang, memanfaatkan layanan kasir digital, memonitor penjualan dan stok barang, serta berbagai fitur serta layanan lain yang tersedia.

Syarat dan Ketentuan ini mengatur tentang tata cara penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada Platform yang berlaku terhadap seluruh Mitra Usaha dan terhadap setiap pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada Youtap Indonesia.

Syarat dan Ketentuan ini adalah bentuk kesepakatan perikatan yang merupakan perjanjian mengikat antara Mitra Usaha dan Youtap Indonesia. Mitra Usaha secara sadar dan sukarela ketentuan ini untuk menggunakan layanan yang tersedia pada Platform Youtap Indonesia.

Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan ini, sepanjang tidak ditentukan lain, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Akun adalah data tentang Mitra Usaha, minimum terdiri dari username, password dan nomor telepon.  
  2. Agen Ajak Cuan adalah layanan yang mempertemukan Agen Ajak Cuan dengan Merchantuntuk dapat mengiklankan Produk milik Supplier dan Beli Paket Youtap BOS milik YoutapIndonesia yang ditawarkan melalui Situs/Aplikasi, , syarat dan ketentuan lebihlanjut kamu dapat dilihat DI SINI
  3. Biaya Layanan Atas Merchant Tidak Aktif adalah biaya yang dikenakan kepada Merchant saat Akun milik Merchant efektif tergolong sebagai Merchant Tidak Aktif.
  4. Biaya Paket adalah biayayang dikenakan kepada merchant untuk mendapatkan akses atas fitur tertentu di Platformdalam rangka belanja suatu produk di fitur Youtap POS dan/atau Youtap BOS.
  5. Beli Paket adalah pembelian oleh merchant atas paket fitur Youtap POS dan/atauYoutap BOS yang dapat digunakan oleh merchant dengan membayar Biaya Paket untukjangka waktu tertentu yang dipilih oleh merchant.
  6. Platform adalah situs resmi www.youtap.id dan seluruh microsite resmi beserta aplikasi resmi Youtap Indonesia (berbasis Android dan iOS) yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Mitra Usaha..
  7. Mitra Usaha adalah pihak terdaftar yang mengakses Platform, termasuk namun tidak terbatas pada Merchant dan/atau Supplier yang mana wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi.
  8. Supplier adalah Mitra Usaha terdaftar yang melakukan penjualan dan/atau penawaran produk kepada para Merchant melalui layanan Youtap BOS serta wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi.
  9. Merchant adalah Mitra Usaha terdaftar yang menggunakan layanan Youtap POS untuk melakukan pengelolaan penjualan (kasir digital) dan melakukan pembelian produk yang dijual Supplier di layanan Youtap BOS serta wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi.
  10. Merchant Tidak Aktif atau dormant account adalah Merchant  yang memenuhi kategori sebagai berikut: (i) tidak memiliki transaksi selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender secara berturut-turut sejak tanggal Transaksi terakhir; (ii) Akun yang tidak termasuk Pengguna Voucher; (iii)  Akun milik Merchant yang tidak memiliki langganan atau subscription yang masih berlaku/berjalan pada Platform, dan (iv) tidak aktif bertransaksi melalui Youtap BOS.
  11. Syarat dan Ketentuan adalah perjanjian antara Mitra Usaha dan Youtap Indonesia yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Mitra Usaha dan Youtap Indonesia, serta tata cara penggunaan sistem layanan Youtap Indonesia.
  12. Youtap POS adalah salah satu layanan yang terdapat dalam Platform berupa penyediaan dan perangkat lunak untuk kasir digital atau point of sales bagi Mitra Usaha.
  13. Youtap BOS (sebelumnya bernama Belanja Stok) adalah layanan berbasis web yang dapat digunakan oleh Merchant untuk melakukan pembelian barang kepada Supplier guna memenuhi kebutuhan penjualan Merchant yang sesuai Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Youtap Indonesia.
  14. Para Pihak adalah Mitra Usaha dan Youtap Indonesia.
  15. Pengguna Voucher adalah Merchant atau pembeli akhir yang terdaftar pada Platform yang berhak atas Voucher dalam rangka menunjang transaksi di Platform.
  16. Kebijakan Privasi adalah ketentuan yang dibuat dalam rangka penggunaan Platform Youtap Indonesia hal mana memuat perihal kebijakan privasi atas penggunaan Platform yang dapat diakses pada https://www.youtap.id/app/kebijakan-privasi, sebagamana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh Youtap Indonesia yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
  17. Voucher adalah fitur yang memungkinkan Mitra Usaha untuk melakukan kegiatan promo penjualan secara terbatas yang dilakukan melalui Platform.

Organisasi dan Independensi Para Pihak

  1. Para Pihak sepakat danmemahami bahwa Youtap Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidangpenyedia jasa Platform, hal mana Platform tersebut digunakan oleh Mitra Usahauntuk membantu layanan usaha yang dimilikinya.
  2. Para Pihak memahami dan setujubahwa hubungan hukum jual-beli yang terjadi adalah antara Merchant denganSupplier ataupun antara Merchant dengan pelanggannya. Oleh karenanya, ParaPihak sepakat bahwa hubungan jual-beli merupakan hubungan hukum yang sifatnyalangsung antara Merchant dengan Supplier ataupun antara Merchant denganpelanggannya sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan hukum jual-belitersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing Mitra Usaha dan pelanggannya.
  3. Dalam menggunakan layanan padaPlatform, Para Pihak sepakat tidak ada yang dianggap sebagai kemitraan antaraPara Pihak atau yang menjadikan suatu Pihak sebagai agen dari Pihak lain ataudengan cara lain memberikan hak kepada setiap Pihak untuk memiliki otoritasuntuk mengikat Pihak lain untuk keperluan apapun. Kecuali sebagaimanaditentukan lain dengan cara tegas dalam Syarat dan Ketentuan ini, dalamPerjanjian ini tidak terdapat hal yang dapat ditafsirkan agar supaya menjadikansuatu Pihak sebagai agen atau wakil yang sah dari Pihak lainnya untuk keperluanapapun. Para Pihak tidak memiliki hak atau otoritas untuk mengambil ataumenciptakan kewajiban dalam jenis apapun dengan cara apapun atau membuatjaminan, pernyataan, secara tegas atau tersirat, atas nama atau sebagaiperwakilan dari Pihak lain dalam hal pelaksanaan Perjanjian ini.
  4. Para Pihak mengerti danmemahami bahwa melaksanakan jasa penyediaan Platform ini, Youtap Indonesiabekerja sama dengan pihak ketiga lain termasuk tetapi tidak terbatas denganinstitusi keuangan bank dan/atau non-bank termasuk penyedia uang elektronik(e-money) dan/atau penyedia jasa sistem pembayaran lainnya. Youtap Indonesiatidak bertanggung jawab atas setiap tugas dan kewajiban yang menjadi tanggungjawab pihak ketiga lainnya tersebut dalam mendukung fungsi Platform. Dalam halterdapat kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan pihak ketiga lainnyatersebut, misalnya antara lain proses pembayaran yang menjadi hak dari MitraUsaha, apabila diminta oleh Mitra Usaha, Youtap Indonesia dapat memfasilitasiatau menghubungkan Mitra Usaha dengan pihak ketiga lainnya tersebut gunapenyelesaian permasalahan yang timbul.

Penggunaan Platform Secara Keseluruhan

  1. Akses dan penggunaan Platform tunduk pada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Mitra Usaha mempunyaikebebasan penuh untuk memilih menggunakan Platform atau aplikasi lain,menggunakan seluruh layanan yang tersedia pada Platform atau tidak, atauberhenti menggunakan Platform.
  2. Dalam hal Mitra Usahamenggunakan layanan Youtap POS, Youtap Indonesia akan (jika perlu) menyediakanperangkat keras untuk mendukung kegiatan operasional usaha Mitra Usaha serta(jika perlu) memberikan pelatihan bagi Mitra Usaha agar dapat menggunakanlayanan Youtap POS dengan baik.

Pembuatan Akun Untuk Memanfaatkan Platform

  1. Dalam hal melakukan pembuatan Akun, Mitra Usaha dianggap telah menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini serta Kebijakan Privasi.
  2. Mitra Usaha harus mendaftarkan diri dengan melakukan pengisian Formulir Aplikasi Layanan Youtap serta mengirimkan seluruh Dokumen Administratif yang dimintakan oleh tim Youtap Indonesia selama proses pendaftaran.
  3. Usai pendaftaran, sistem pada Platform akan menghasilkan kode verifikasi OTP (One Time Password) secara otomatis yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon Mitra Usaha yang digunakan untuk pendaftaran. Mitra Usaha harus melakukan verifikasi dengan memasukan kode verifikasi tersebut pada halaman pendaftaran di Platform. Mitra Usaha dilarang untuk memberitahukan atau menyebarkan kode verifikasi milik Mitra Usaha tersebut kepada siapapun bahkan kepada Youtap Indonesia atau pihak lain yang mengatasnamakan Youtap Indonesia.
  4. Setelah proses verifikasi selesai, Akun milik Mitra Usaha dapat digunakan untuk mengakses layanan pada Platform.
  5. Alamat email yang digunakan Mitra Usaha untuk mendaftarkan Akun dalam Platform akan melekat pada satu Akun. Alamat email terdaftar tersebut tidak dapat digunakan untuk membuat Akun lain dalam Platform.
  6. Youtap Indonesia dapat menolak dan membatalkan proses pendaftaran Akun yang dilakukan Mitra Usaha dalam hal menurut hasil verifikasi, Mitra Usaha dianggap:
  • a. Tidak memiliki legalitas usaha yang sah atau valid menurut hukum;
  • b. Melakukan pendaftaran yang tidak sesuai dengan jenis usahanya;
  • c. Terlibat dalam tindakan kriminal atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
  • d. Merupakan bagian dari kelompok atau organisasi yang terlarang; dan/atau
  • e. Alasan lain yang ditentukan oleh Youtap Indonesia dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Youtap Indonesia.

Penggunaan Akun pada Platform

Mitra Usaha dengan ini memahami bahwa:

  1. Akun hanya dapat digunakan oleh Mitra Usaha dan/atau karyawan Mitra Usaha yang telah diberikan wewenang oleh Mitra Usaha untuk mengakses Akun. Dalam hal akses terhadap Akun dialihkan oleh pihak ketiga lain yang tidak berhak atas penggunaan Akun milik Mitra Usaha, maka seluruh konsekuensi yang timbul atas pengalihan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Mitra Usaha dan dengan ini Youtap Indonesia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban ketika terjadi kerugian terhadap Mitra Usaha.
  2. Keamanan dan kerahasiaan Akun, termasuk pada alamat email terdaftar, password, nomor telepon, serta kode verifikasi yang dikirimkan Youtap Indonesia sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Mitra Usaha. Setiap kerugian dan risiko yang mungkin muncul atas kelalaian Mitra Usaha dalam melindungi keamanan dan kerahasiaan Akun menjadi tanggungan pribadi Mitra Usaha. Dalam hal ini, setiap permintaan dan penggunaan atas Akun akan dianggap sah dilakukan Mitra Usaha oleh Youtap Indonesia.
  3. Mitra Usaha mengerti bahwa Akun dapat digunakan untuk mengakses layanan Youtap POS dan Youtap BOS pada Platform. Mitra Usaha juga mengerti bahwa Mitra Usaha mungkin tidak bisa mengakses beberapa layanan dalam Platform sebelum berlangganan terlebih dahulu.
  4. Mitra Usaha perlu memahami bahwa Youtap Indonesia tidak akan pernah meminta detail informasi mengenai Akun milik Mitra Usaha dengan cara apapun dan untuk alasan apapun. Dalam hal Mitra Usaha menemui pihak tertentu yang mengatasnamakan Youtap Indonesia yang meminta detail informasi mengenai Akun milik Mitra Usaha, Mitra Usaha diharapkan langsung menghubungi tim Youtap Indonesia.
  5. Mitra Usaha mengerti bahwa dalam hal Akun milik Mitra Usaha digunakan oleh pihak lain selain karyawan atau pihak yang tidak diberikan wewenang oleh Mitra Usaha, maka Mitra Usaha harus dengan segera memberitahukan tim Youtap Indonesia mengenai hal tersebut. Youtap Indonesia akan mengambil langkah yang diperlukan guna mencegah penyalahgunaan Akun oleh pihak tersebut.
  6. Mitra Usaha mengerti bahwa Youtap Indonesia dapat melakukan pemblokiran Akun milik Mitra Usaha dalam hal dipandang perlu oleh Youtap Indonesia yang didasari oleh kejadian tertentu seperti halnya namun tidak terbatas pada keterlibatan Mitra Usaha dalam suatu peristiwa pidana, atau penyalahgunaan Akun oleh Mitra Usaha untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dari Platform Youtap Indonesia dan/atau kecurangan-kecurangan tertentu.
  7. Perubahan data Mitra, tidak terbatas pada nama mitra, alamat, nomor handphone, dan informasi rekening harus dilaporkan kepada Youtap Indonesia.

Biaya Paket dan Beli Paket

Mitra Usaha dengan ini memahami bahwa:

  1. Penggunaan platform milik Youtap Indonesia tidak dibebankan biaya. Namun, Youtap Indonesia dapat mengenakan biaya untuk penggunaan platform milik Youtap Indonesia ataspaket fitur yang dapat dipilih oleh Mitra dengan membayar Biaya Paket.
  2. Layanan yang tersedia pada platform Youtap Indonesia dikenakan biaya yang dapat MitraUsaha temukan pada Formulir Registrasi Merchant dan/atau Youtap BOS sebelumMitra memesan Layanan tersebut. Penyedia Layanan dapat mengubah atau memperbaharui biaya dari waktu ke waktu berdasarkan faktor tertentu, antaralain lokasi, waktu, jenis Layanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana atas perubahan tersebut akan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing Layanan.
  3. Youta Ipndonesia dapat memberikan pengalaman pengunaan Platform kepada Pengguna berupa durasi gratis paket termasuk masa gratis paket kepada Mitra baru dalam maksimal3 (tiga) hari kalender atau jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh YoutapI ndonesia. Gratis durasi paket kepada Mitra Baru berlaku terhitung ketika Mitra sukses terdaftar sebagai Mitra Youtap Indonesia
  4. Durasi Paket Youtap POS atau Youtap BOS terhitung per tanggal Mitra melakukan penyelesaian pembayaran atas Biaya Paket.
  5. Setelah berakhirnya gratis durasi paket, Mitra dapat melanjutkan penggunaan Platform Youtap Indonesia dan/atau Layanan dengan cara membayar Biaya Paket melalui Youtap BOS. Mitra memahami bahwa Youtap Indonesia dapat memblokir, memperlambat dan/ataumemberhentikan akses Mitra atas penggunaan Platform Youtap Indonesia dan/atau Layanan apabila Mitra Usaha tidak melakukan pembayaran Biaya Paket sesuai dengan jangka waktu pembayaran yang ditetapkan.
  6. Harga Biaya Paket yang tertera di Platform Youtap Indonesia adalah harga untuk 1 (satu)akun yang menggunakan Platform Youtap Indonesia. Harga biaya paket Youtap POSdan/atau Youtap BOS yang tertera pada Platform Youtap Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra melalui sarana apa pun yang ditetapkan oleh Youtap Indonesia.
  7. Mitra memahami bahwa pembayaran atas total harga biaya paket dilakukan dengan mengikuti proses pembayaran yang terdapat di dalam Platform Youtap Indonesia.Mitra wajib melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan di dalam Platform Youtap Indonesia.
  8. Mitra memahami dan menyutujui bahwa apabila status pembayaran atas Biaya Paket sudahberhasil, maka Mitra tidak dapat menukar dan/atau mengganti paket tersebutdengan paket yang lainnya.
  9. Mitra memahami dan menyetujui bahwa seluruh biaya penggunaan Platform YoutapIndonesia termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
  10. Youtap Indonesia berhak menolak atau menunda untuk meneruskan durasi paket Mitra karenaalasan tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada adanya indikasi atau Youtap Indonesia mempunyai alasan yang cukup untuk menduga adanya kecurangan, penipuan, pelanggaran Ketentuan Penggunaan Platform Youtap Indonesia, Syarat dan Ketentuan Khusus, atau syarat dan ketentuan lainnya yang terkait denganLayanan serta atas pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlakutermasuk yang terkait dengan penyelenggaraan jasa pembayaran, anti pencucianuang, korupsi dan pencegahan pendanaan terorisme, atau tindakan lain yang tidak wajar atau mencurigakan, termasuk belum dipenuhinya kewajiban Mitra kepada Youtap Indonesia

Konten dan Informasi Produk pada Platform

Mitra Usaha dengan ini memahami bahwa:

  1. Dalam hal Mitra Usaha menggunakan layanan Youtap BOS sebagai Supplier, Mitra Usaha Mitra Usaha mempunyai hak untuk mengunggah dan/atau mengubah data dan/atau informasi produkyang ditampilklan pada aplikasi Youtap BOS. Mitra Usaha bertanggung jawab secara penuh atas seluruh konten atau substansi yang diunggahnya dalam aplikasi Youtap BOS.
  2. Youtap Indonesia memiliki hak penuh untuk melakukan pengubahan terhadap data dan/atau informasi mengenaiproduk milik Mitra Usaha dalam aplikasi Youtap BOS sesuai dengan pertimbangan Youtap Indonesia sendiri tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Mitra.
  3. Mitra Usaha tidak dapat memintakan pertanggung jawaban kepada Youtap Indonesia dalam hal terjadi kerugian terhadapMitra Usaha yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Mitra Usaha dalam mengunggah data atau informasi mengenai produk yang ditawarkan Mitra Usaha(sebagai Supplier) melalui aplikasi Youtap BOS.
  4. Mitra Usaha wajib menjamin bahwa materi informasi produk tidak memuat atau mempromosikan kegiatan yang dilarang termasuk tetapi terbatas pada (i) narkotika dan psikotropika,terorisme, perbuatan pidana, (ii) berhubungan dengan perjudian, (iii) berhubungan dengan pornografi atau materi yang melanggar kesopanan, berhubungan dengan grafis kekerasan yang terlalu vulgar, (iv) memuat fitnah, tidak pantasdan tidak beretika, memuat diskriminasi atau kebencian berdasarkan SARA, baik langsung pada seseorang maupun pada suatu kelompok, (v) memuat memuat virus,worm, file yang korup, cracks, atau materi lain yang dimaksudkan untuk merusak atau mengganggu operasional sebuah perangkat lunak, perangkat keras, atau keamanan yang dimiliki oleh pengguna Platform, (vi) materi yang dianggap terlarang oleh ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan Barang Terlarang dan Dibatasi

Youtap Indonesia mengatur tentang penjualan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Mitra pada Platform. Mitra dianggap telah memahami dan menyetujui bahwa Mitra bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa barang yang diperjualbelikan melalui Platform telah mematuhi semua undang-undang dan perizinan terkait yang berlaku. Berikut  adalah  daftar  jenis  barang  yang  dibatasi  untuk  diperdagangkan  oleh  Mitra  melalui Platform, kecuali Mitra telah mematuhi semua undang-undang  dan perizinan terkait yang berlaku:

Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat  lain, termasuk kosmetik, yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, yang telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):

  • Kondom serta produk turunannya;
  • Rokok, cerutu, tembakau, serta produk turunannya;
  • Shisha, termasuk aksesoris, beserta cairannya
  • Minuman keras atau beralkohol
  • Makanan yang berbahaya – mengandung zat terlarang atau zat yang melebihi proporsi yang diizinkan;
  • Produk susu non-pasteurisasi;
  • Jamur liar; dan
  • Pestisida.

Metode Pembayaran dan Penggunaan Layanan Kredit

Mitra Usaha memahami bahwa dalam melakukan transaksi dalam Platform, Mitra Usaha dapat:

  1. Menggunakan metode pembayaran xnon-tunai QRIS ataupun Virtual Account {VA) menggunakan layanan bank yang bekerja sama dengan Youtap Indonesia.
  2. Menggunakan layanan kredit (paylater) menggunakan layanan kredityang tersedia pada Platform sesuai dengan penyedia jasa kredit yang bekerjasama dengan Youtap Indonesia.

Biaya dan Pembayaran Layanan Platform

  1. Atas penggunaan Platform, Mitra Usaha sepakat untuk membayar sejumlahbiaya kepada Youtap Indonesia sebagaimana tercantum dalam Formulir AplikasiLayanan Youtap.
  2. Mitra Usaha memahami bahwa di luar biaya yang perlu dibayarkan MitraUsaha sebagaimana tercantum dalam Formulir Aplikasi Layanan Youtap, Mitra Usahajuga sepakat untuk membayar biaya paket lain melalui Platform untuk layanan lainyang tersedia pada Platform sesuai dengan pilihan Mitra Usaha sendiri.
  3. Mitra Usaha mengerti bahwa pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapatdikembalikan  atau bersifat non-refundable.
  4. Seluruh biaya yang perlu dibayarkan Mitra Usaha sehubungan denganlayanan pada Platform yang dipilih oleh Mitra adalah biaya di luar PPN (PajakPertambahan Nilai) yang akan dibebankan secara terpisah.
  5. Nominal biaya atas layanan yang tersedia pada Platform dapat berubahsewaktu-waktu dengan pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari MitraUsaha.
  6. Dalam hal Mitra Usaha memutuskan untuk berhenti paket layanan Youtap POSdan/atau Youtap BOS yang tersedia pada Platform sebelum periode layanan habis, maka Mitratetap dapat menggunakan layanan sampai periode layanan habis.
  7. Pembayaran biaya paket layanan Youtap POS dan/atau YoutapBOS pada Platformdilakukan oleh Mitra Usaha sesuai dengan tata cara pembayaran yang ditentukanoleh Youtap Indonesia.
  8. Dalam hal Merchant telah efektif menjadi Merchant Tidak Aktif, maka padahari kerja (H+1) setelahnya, Youtap Indonesia dapat, tanpa kewajiban,mengenakan Biaya Layanan Atas Merchant Tidak Aktif sebesar Rp.5.550,- (limaribu lima ratus lima puluh Rupiah) setiap bulannya, hingga seterusnya. Dalamhal saldo Merchant kurang dari Rp.5.550,- (lima ribu lima ratus lima puluh Rupiah),pengenaan Biaya Layanan Atas Merchant Tidak Aktif dilakukan terhadap seluruhsisa saldo yang tersedia. Besaran Biaya Layanan Atas Merchant Tidak Aktif dapatberubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Youtap Indonesia dengan pemberitahuansebelumnya kepada Merchant.

Ketentuan Penggunaan Voucher

  1. Voucher hanya dapat dibuat oleh Mitra Usaha yang memiliki Akun yang terdaftar pada Platform.
  2. Dengan menggunakan Voucher, maka Mitra Usaha dianggap telah menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan penggunaan Voucher ini.
  3. Youtap Indonesia berhak untuk menggunakan data Mitra Usaha untuk penelusuran indikasi manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan fitur Voucher untuk keuntungan pribadi Mitra Usaha, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  4. Youtap Indonesia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada penghentian penggunaan fitur Voucher, membatalkan transaksi, menahan dana, menurunkan reputasi Mitra Usaha, menutup akun, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan fitur Voucher untuk keuntungan pribadi Mitra Usaha, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Youtap Indonesia berhak melakukan perubahan syarat dan ketentuan penggunaan Voucher ini dengan memberitahukan informasi terkait perubahan tersebut kepada Mitra Usaha.
  6. Penggunaan Voucher tidak bisa digunakan dengan penggabungan promo lain dari Youtap Indonesia.
  7. Youtap Indonesia tidak bertanggungjawab atas penggunaan Voucher yang telah ditentukan oleh Mitra Usaha.

Penggunaan Voucher oleh Mitra Usaha

  1. Mitra Usaha tidak dapat membuat Voucher yang sama dengan Voucher yang masih aktif dalam periode yang sama.
  2. Voucher tidak dapat diubah selama program promo sedang aktif.
  3. Mitra Usaha hanya dapat menambah kuota Voucher selama periode promo masih berlangsung. Namun, Mitra Usaha tidak dapat mengurangi kuota Voucher yang telah ditentukan di awal.
  4. Periode promo hanya dapat berlangsung selama maksimal [14 (empat belas) hari].
  5. Mitra Usaha memastikan dan bertanggungjawab atas kesesuaian jumlah stok produk yang dipromosikan melalui Voucher serta ketersediaan stok produk selama periode promo.
  6. Pemotongan langsung terhadap nilai transaksi akan dilakukan berdasarkan nilai subsidi promo yang sebelumnya telah ditentukan oleh Mitra Usaha.
  7. Ketika terjadi pembatalan transaksi, maka kuota Voucher yang sudah terpakai akan tetap terhitung dan mengurangi jumlah Voucher yang tersedia.
  8. Apabila Pengguna Voucher telah berhasil melakukan pembayaran atas transaksi yang menggunakan Voucher, maka kuota Voucher akan terpotong.

Penggunaan Voucher bagi Pengguna Voucher

  1. Pengguna Voucher wajib untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang diterapkan: (i) oleh Mitra Usaha khusus untuk Program Loyalty Stamps dan (ii) oleh Youtap Indonesia khusus untuk program promo Voucher Youtap BOS, untuk mendapatkan manfaat dari fitur Voucher.
  2. Manfaat Voucher hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali transaksi selama periode promo dan ketersediaan sisa nilai nominal Voucher.
  3. Pengguna Voucher hanya dapat menggunakan 1 (satu) Akun untuk mengikuti setiap program promo Voucher. Jika ditemukan pembuatan lebih dari 1 (satu) Akun oleh 1 (satu) Pengguna Voucher yang sama dan/atau nomor handphone yang sama dan/atau alamat yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama dan/atau riwayat transaksi yang sama, maka Pengguna Voucher tidak berhak mendapatkan manfaat dari Voucher.
  4. Apabila Pengguna Voucher melakukan 1 (satu) transaksi pembelian dengan produk dari Mitra Usaha yang berbeda, maka Pengguna Voucher hanya dapat menggunakan 1 (satu) Voucher. Voucher hanya dapat digunakan pada produk yang dijual oleh Mitra Usaha yang mengadakan program promo Voucher terkait.
  5. Pengguna Voucher yang menggunakan Voucher harus menyelesaikan proses pembayaran transaksi sesuai durasi waktu yang ditentukan Youtap Indonesia. Penyelesaian pembayaran yang dilakukan lebih dari waktu yang ditentukan Youtap Indonesia, atau tidak menyelesaikan pembayaran sama sekali, akan mengakibatkan ketidakberlakuan Voucher.

Kehilangan atau Kerusakan Perangkat

  1. Mitra Usaha wajib melakukan segala upaya yang patut agar perangkat yang disediakan Youtap Indonesia guna mendukung bisnis Mitra Usaha yang menggunakan Youtap POS, tidak mengalami kerusakan ataupun hilang.
  2. Jika menurut hasil investigasi Youtap Indonesia terbukti bahwa Mitra Usaha lalai dalam menjaga perangkat dari kerusakan ataupun kehilangan, Mitra Usaha wajib memberi biaya ganti kerugian kepada Youtap Indonesia sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) per perangkat yang rusak atau hilang, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima yang ditandatangani Para Pihak.

Ganti Rugi dan Pembatasan Tanggung Jawab

Mitra Usaha memahami bahwa Youtap Indonesia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kondisi – kondisi sebagai berikut:

  1. Terdapat klaim, gugatan ataupun tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang disebabkan oleh tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan oleh Mitra Usaha menggunakan perangkat keras maupun lunak yang disediakan oleh Youtap Indonesia kepada Mitra Usaha, baik tindakan tersebut dilakukan oleh Mitra Usaha atau oleh perwakilan, agen ataupun karyawan Mitra Usaha.
  2. Terjadi akses yang dilakukan oleh pihak ketiga secara tidak sah atau ilegal terhadap informasi rahasia milik Mitra Usaha dan/atau pelanggan Mitra Usaha yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian Youtap Indonesia.
  3. Kerugian yang terjadi akibat kelalaian ataupun kesengajaan Mitra Usaha atau perwakilan, agen atau karyawan Mitra Usaha.
  4. Kerugian yang terjadi akibat kehilangan atau kerusakan perangkat keras yang diberikan oleh Youtap Indonesia kepada Mitra Usaha.
  5. Kerugian yang terjadi akibat adanya virus, kerusakan, gangguan sistem, atau bentuk lain dari gangguan sistem yang terjadi pada sisi Mitra Usaha.
  6. Kerugian tidak langsung, konsekuensial, insidental atau hilangnya data, peluang pendapatan, keuntungan, gangguan usaha atau biaya asuransi terlepas dari apakah kerugian tersebut dapat diduga atau salah satu Pihak memperkirakan atau telah diberitahu akan kemungkinan kerugian tersebut.
  7. Terdapat klaim, gugatan ataupun tuntutan ganti rugi atau biaya lainnya yang muncul akibat dari pelanggaran Mitra Usaha terhadap Syarat dan Ketentuan ini termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat keras maupun lunak yang disediakan oleh Youtap Indonesia yang dipadankan dengan peralatan, perangkat lunak atau layanan lain secara tidak disetujui oleh Youtap Indonesia atau adanya modifikasi atau perubahan perangkat keras atau lunak yang disediakan oleh Youtap Indonesia.

Penilaian Kerjasama

Youtap Indonesia berhak atas kebijakannya sendiri, mempertimbangkan kelanjutan penyediaan layanan Platform kepada Mitra Usaha apabila terjadi hal-hal berikut:

  1. Mitra Usaha tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mematuhi Formulir Aplikasi Layanan Youtap serta Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender tidak terdapat transaksi, Youtap Indonesia berhak melakukan follow up kepada Mitra Usaha terkait penggunaan layanan pada Platform. Jika kemudian Mitra Usaha memutuskan untuk memberhentikan layanan, maka berdasarkan keputusan dan kebijakan, Youtap Indonesia dapat memberhentikan Layanan.
  3. Apabila tidak terdapat konfirmasi dari Mitra Usaha dan keadaan tidak terdapat Transaksi berlangsung selama 14 (empat belas) hari kalender, secara sepihak Youtap Indonesia dapat sewaktu-waktu memutuskan untuk memberhentikan layanan Platform dan melaksanakan pengakhiran sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal ini, Mitra Usaha dibebaskan dari biaya harian selama tidak terdapat transaksi tersebut.

Pernyataan dan Jaminan Mitra Usaha

Mitra Usaha dengan sadar menjamin kepada Youtap Indonesia bahwa:

  1. Jika Mitra Usaha merupakan orang perorangan maka Mitra Usaha adalah orang perorangan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampuan.
  2. Jika Mitra Usaha merupakan badan hukum maka Mitra adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Mitra Usaha dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data, informasi pribadi dan/atau konten yang dimasukkan ke dalam Platform adalah data, informasi pribadi dan/atau konten yang sepenuhnya dimiliki oleh Mitra Usaha, termasuk
  4. Mitra Usaha memiliki kewenangan yang sah secara hukum untuk menandatangani Formilir Aplikasi Layanan Youtap dan dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan terkait penggunaan layanan yang terdapat pada Platform serta melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan mempunyai segala izin dan persetujuan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  5. Mitra Usaha setuju untuk mematuhi dan bekerja sama dengan Youtap Indonesia untuk mematuhi kebijakan Know Your Customer (KYC) sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumen tasi dan informasi lainnya yang diperlukan dari Mitra Usaha.
  6. Mitra Usaha menjamin bahwa pelaksanaan hak dan/atau kewajiban yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan melanggar: (i) ketentuan anggaran dasar Mitra Usaha (dalam hal Mitra Usaha adalah badan hukum), (ii) perjanjian apapun di mana Mitra Usaha terikat menjadi pihak di dalamnya, dan (iii) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Mitra Usaha tidak akan memindahkan perangkat keras tanpa sepengetahuan dan/atau pemberitahuan ke pihak Youtap Indonesia dan/atau memindah tangankan perangkat keras ke pihak yang tidak berwenang.
  8. Mitra Usaha tidak akan mengalihkan hak dan kewajibannya, baik sebagian maupun secara keseluruhan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Youtap Indonesia.
  9. Dalam melaksanakan Ketentuan Penggunaan ini, Mitra Usaha menjamin untuk tidak menawarkan, menjanjikan, menyetujui dan mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang memiliki nilai (termasuk namun tidak terbatas pada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan dan korupsi yang berlaku di Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersial bisnis.
  10. Dalam hal Mitra Usaha melakukan pelanggaran atas ketentuan ini, maka Youtap Indonesia berhak untuk (i) melakukan tindakan penghapusan, pembatalan dan/atau pemblokiran terhadap konten yang dilarang; (ii) menghentikan akses Mitra Usaha terhadap Platform; dan/atau (iii) memblokir akun milik Mitra Usaha tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha dan melakukan penarikan seluruh perangkat keras yang terdapat pada gerai milik Mitra Usaha.

Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI)

  1. Nama, logo, merek, atau segala jenis HAKI lainnya yang merupakan milik masing-masing Pihak tetap menjadi milik masing-masing Pihak.
  2. Mitra Usaha dilarang menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis HAKI lainnya yang dimiliki oleh Youtap Indonesia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Youtap Indonesia.

Tindakan Kecurangan

1. "Tindakan Kecurangan" adalah adanya indikasi dan/atau terbukti terjadinya salah satu dari hal-hal berikut ini:

  • adanya transaksi mencurigakan;
  • penyalahgunaan (abuse) dan/atau transaksi fiktif, baik yang dilakukan oleh Mitra dan/atau karyawannya;
  • bekerja sama dengan penipu (fraudster); dan/atau
  • penipuan (fraud) yang dilakukan oleh Mitra dan/atau karyawannya.

2. Adanya indikasi dan/atau terbukti terjadinya Tindakan Kecurangan, memberikan hak bagi Youtap, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri dengan atau tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Mitra, untuk:

  • menghentikan setiap kegiatan promosi dan/atau pemasaran dengan Mitra Usaha;
  • menghentikan sementara Layanan yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini kepada Mitra;
  • menahan dan/atau menangguhkan Dana Settlement;
  • menolak pembayaran dan/atau memotong bagian dari Dana Settlement sebagai pemulihan atas kerugian yang dialami oleh Youtap dan/atau pihak ketiga lainnya;
  • mengajukan klaim, gugatan dan/atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun atas setiap kerugian yang dialami oleh Youtap Indonesia.

3. Youtap Indonesia dapat meminta Mitra untuk menyerahkan bukti pendukung sebagai bagian dari proses banding Mitra terhadap pelaksanaan dari hak-hak Youtap Indonesia tersebut, dimana bukti pendukung tersebut harus diserahkan oleh Mitra Usaha paling lambat 7 (7) hari kalender  setelah diwajibkan oleh Youtap Indonesia. Youtap Indonesia akan menilai bukti pendukung dan semata-mata atas kebijakannya sendiri memutuskan untuk melakukan Settlement atau terus menggunakan haknya sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) Pasal ini

Pembekuan Sementara dan Penutupan Permanen Akun Youtap Indonesia  

1. Akun Mitra Usaha dapat dibekukan untuk sementara waktu atau dapat ditutup secara permanen karena hal-hal, termasuk namun tidak terbatas pada, sebagai berikut:

  • Laporan Mitra bahwa Akun Mitra digunakan atau diduga digunakan atau disalahgunakan oleh orang lain;
  • Laporan Mitra bahwa perangkat Mitra yang terkoneksi dengan akun Youtap Indonesia hilang, dicuri atau diretas;
  • Youtap mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Akun Youtap Indonesia Mitra telah dialihkan atau digunakan oleh orang lain;
  • Youtap Indonesia mengetahui atau dengan alasan yang cukup menduga bahwa telah terjadi hal-hal yang menurut Youtap Indonesia telah atau dapat merugikan Youtap Indonesia, Mitra, atau pihak lainnya;
  • Youtap Indonesia mendeteksi adanya tindakan yang tidak wajar dari penggunaan Akun Youtap Mitra atau adanya kewajiban berdasarkan Starat dan Ketentuan Youtap Indonesia, dan Kebijakan Privasi yang tidak dipenuhi oleh Mitra Usaha;
  • Mitra Usaha mengenakan biaya tambahan (surcharge) atau melakukan tindakan lainnya yang melanggar aturan dari Bank Indonesia dan/atau pihak lainnya;
  • Mitra Usaha telah mengajukan atau diajukan pailit, berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam proses likuidasi atau mengalami ketidakmampuan lainnya yang menjadikan Mitra Usaha tidak cakap hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penggunaan Platform atau Layanan oleh Mitra atau pihak lain (yang menggunakan Akun Mitra) dengan cara yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Youtap Indonesia, Kebijakan Privasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
  • Perintah untuk pembekuan akun, baik sementara atau penutupan permanen, yang diterbitkan oleh institusi pemerintah atau moneter terkait atau berdasarkan perintah pengadilan yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jika Akun Youtap Mitra dibekukan dan Mitra memiliki bukti yang jelas bahwa Akun Youtap Mitra seharusnya tidak dibekukan, Mitra dapat membuat Laporan kepada Youtap melalui untuk menyampaikan bukti-bukti tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Laporan Mitra, Youtap Indonesia akan, atas kebijakan Youtap Indonesia sepenuhnya, menentukan untuk mengakhiri atau melanjutkan pembekuan terhadap Akun Mitra. Pembekuan tidak akan diteruskan secara tidak wajar apabila Youtap Indonesia memutuskan bahwa hal-hal yang mengakibatkan terjadinya pembekuan telah diselesaikan.

Konsekuensi dan Pengakhiran

  1. Dalam hal Mitra Usaha memutuskan untuk berhenti berlangganan pada Platform, Mitra Usaha dapat menghubungi call center Youtap Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pengakhiran.
  2. Dalam hal Mitra usaha memutuskan untuk berhenti berlangganan pada Platform, maka Youtap Indonesia berhak melakukan penarikan semua perangkat dan peralatan lainnya, telah disediakan kepada Mitra Usaha, atau salinan yang diperkenankan, sehubungan dengan penyediaan layanan Platform.
  3. Dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah Mitra Usaha memutuskan untuk berhenti berlangganan pada Platform, Youtap Indonesia akan memberikan tagihan atas seluruh jumlah yang harus dibayarkan oleh Mitra Usaha berdasarkan Formulir Aplikasi Layanan Youtap. Mitra Usaha akan membayar jumlah tertagih dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kalender sejak penerimaan tagihan.
  4. Dalam hal layanan Platform kepada Mitra Usaha diakhiri, seluruh kewajiban dari setiap Pihak berdasarkan Formulir Aplikasi Layanan Youtap dan Syarat dan Ketentuan ini akan berakhir dan tidak ada Pihak yang dapat mengajukan tuntutan terhadap Pihak lain sehubungan dengan hal apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan layanan Platform kecuali untuk (a) pelanggaran kewajiban sebelumnya berdasarkan layanan Platform; dan (b) kewajiban atas Biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak yang bersangkutan berdasarkan Layanan ini.
  5. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran yang dimaksud dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan dan cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing Pihak.

Kerahasiaan

1. “Informasi Rahasia” adalah data dan informasi-informasi yang :

  • Diberikan oleh Youtap Indonesia kepada Mitra Usaha, ataupun oleh Mitra Usaha kepada Youtap Indonesia, sehubungan dengan pelaksanaan pemberian Platform dari Youtap Indonesia kepada Mitra Usaha ini, merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu Pihak.

2. Mengenai salah satu Pihak yang memberikan Pihak tersebut suatu manfaat bisnis.Yang tidak termasuk"Informasi Rahasia" adalah :

a.   Telah dikuasai oleh Pihak yang menerima informasi tersebut sebelum pengungkapan oleh Pihak lainnya.

b.   Telah dikembangkan sendiri oleh Pihak yang menerima informasi.

c.   Diterima oleh salah satu Pihak dan pihak ketiga tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan, atau

d.   Menjadi tersedia bagi masyarakat umum tanpa adanya pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

3. Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak mengungkapan Informasi Rahasia apapun dari Pihak lainnya ke pihak ketiga lainnya tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan dari Pihak lainnya tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang dinilai wajar guna mencegah pengungkapan Informasi Rahasia tersebut. Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak menggunakan, menggandakan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini, tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan dari Pihak lainnya, dan akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya penggunaan, penggandaan atau pengalihan atas Informasi Rahasia tersebut.

4. Masing-masing Pihak sepakat bahwa akses terhadap Informasi Rahasia hanya akan diberikan kepada Direktur, karyawan, akuntan dan/atau penasehat, Afiliasi atau agen masing-masing Pihak, yang memerlukan akses terhadap Informasi Rahasia untuk kepentingan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan dengan basis Need to Know masing-masing Pihak bertanggung jawab atas penggunaan Informasi Rahasia oleh pihak-pihak tersebut di atas.

5. Youtap Indonesia berhak untuk mengungkapkan Informasi Rahasia jika diwajibkan atau diminta atas perintah pengadilan atau oleh otoritas pemerintah manapun.

Keadaan Memaksa (Force Majeur)

Platform dapat diinterupsi oleh kejadian di luar kewenangan atau kontrol Youtap Indonesia (“Keadaan Kahar”), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, penyebaran wabah penyakit, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, dan lain-lain. Mitra Usaha setuju untuk membebaskan Youtap Indonesia dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika Youtap Indonesia tidak dapat memfasilitasi layanan Platform, termasuk memenuhi instruksi yang Mitra Usaha berikan melalui Platform dan/atau melalui kanal lain, baik sebagian maupun seluruhnya, karena suatu Keadaan Kahar.

Yuridiksi

  1. Hubungan hukum yang timbul berdasarkan layanan Platform ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. Para Pihak sepakat bahwa segala bentuk perselisihan yang timbul dari layanan Platform, untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya sengketa.
  3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Lain-lain

  1. Youtap Indonesia menerima dan menjalankan setiap instruksi Mitra Usaha sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan layanan Platform dan karenanya Youtap Indonesia tidak mempunyai kewajiban kepada Mitra Usaha untuk menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu intruksi tersebut sah mengikat Mitra Usaha, kecuali Mitra Usaha dapat membuktikan sebaliknya.
  2. Mitra Usaha setuju bahwa Youtap Indonesia dapat menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi sehubungan dengan data Mitra Usaha yang ada pada Youtap Indonesia, baik yang diberikan sendiri oleh Mitra Usaha atau timbul akibat penggunaan layanan Platform, termasuk menggabungkan, memisahkan, atau melakukan tindakan lain yang dibutuhkan termasuk menyerahkan data kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada mitra, Afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh Youtap Indonesia dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan layanan pada Platform.Mitra Usaha setuju untuk sewaktu-waktu menerima penawaran atau informasi terkait dengan produk-produk maupun program marketing Youtap Indonesia dan pihak yang bekerja sama dengan Youtap Indonesia sesuai dengan batas kewajaran yang ditetapkan oleh Youtap Indonesia.
  3. Guna tujuan setelmen nominal atas transaksi Platform, Youtap Indonesia dapat melakukan tindakan untuk melakukan pendebetan jumlah yang dapat dibuktikan melebihi dari jumlah nominal transaksi faktual yang terjadi atau menyelaraskan nominal transaksi yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Mitra Usaha.
  4. Youtap Indonesia dapat mengubah, melengkapi, atau mengganti Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Mitra Usaha. Setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini mengikat Mitra Usaha dan diharapkan Mitra Usaha mengakses halaman ini secara periodik untuk mengetahui Syarat dan Ketentuan baru yang berlaku.
  5. Mitra Usaha wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang ditentukan oleh Youtap Indonesia, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh  Youtap Indonesia dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan oleh Youtap Indonesia.
  6. Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi, Mitra Usaha menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang seumumnya berlaku di Youtap Indonesia dan layanan lainnya seperti namun tidak terbatas pada prosedur verifikasi baik tanda tangan maupun verifikasi secara elektronis.
  7. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Mitra Usaha mengikatkan dan menyatakan bahwa Youtap Indonesia telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik layanan Platform yang akan dimanfaatkan oleh Mitra Usaha dan Mitra Usaha telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan layanan Platform yang disediakan oleh Youtap Indonesia termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Platform.
  8. Mitra Usaha setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti transaksi dan penggunaan layanan Platform yang ditransmisi secara elektronik antara Para Pihak, termasuk dokumen dalam bentuk SMS, tape/cartridge, print out komputer, salinan, atau bentuk penyimpanan informasi yang lain sebagaimana dimaksud sebagai Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahannya dari waktu ke waktu (apabila ada), dan semua alat atau dokumen lainnya yang ditentukan Youtap Indonesia sebagai bukti transaksi dan penggunaan layanan, kecuali Mitra Usaha dapat membuktikan sebaliknya,
  9. Dengan melakukan transaksi menggunakan Platform, Mitra Usaha memberikan persetujuannya atas semua ketentuan yang ditetapkan oleh Youtap Indonesia yang ada pada seluruh layanan atau fasilitas Platform dan mengakui semua komunikasi dan instruksi yang diterima Youtap Indonesia adalah dari Mitra Usaha yang bersangkutan dan dapat diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  10. Penggunaan nomor khusus, verifikasi One Time Password, verifikasi sidik jari, dan/atau media identifikasi pribadi lainnya pada Layanan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Mitra Usaha.
  11. Dengan menggunakan dan/atau mengaktivasi layanan Platform maka Mitra Usaha telah tunduk, menyetujui dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini.

Informasi Layanan

1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan sehubungan dengan penggunaan Platform, maka Mitra Usaha dapat mengajukan pertanyaan dan/atau keluhan secara tertulis melalui titik pelayanan Youtap Indonesia.

2. Youtap Indonesia akan melakukan verifikasi data Mitra Usaha yang tersimpan pada sistem Youtap Indonesia dan Youtap Indonesia berhak melakukan penolakan dalam memproses pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan yang diajukan Mitra Usaha dalam hal data Mitra Usaha yang diverifikasi tidak sesuai dengan data Mitra Usaha yang tersimpan pada sistem Youtap Indonesia.

3. Youtap Indonesia akan melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi atas pertanyaan/keluhan/pengaduan Mitra Usaha serta memberikan jawaban kepada Mitra Usaha sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Youtap Indonesia setelah Youtap Indonesia menerima pertanyaan/keluhan/pengaduan secara lengkap dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja.

Diperbarui pada 1 Maret 2024