Cara Daftar HaKI dan Syarat-Syarat yang Wajib Diketahui! 

Oleh
AriantiK
Share this:

Tidak hanya para pelaku UMKM saja tapi bisnis rintisan yang berbasis digital atau lebih dikenal startup pun juga penting untuk melakukan pendaftaran merek. Alasannya karena pendaftaran merek ini mampu memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak sembarang digunakan oleh pihak lain. Selain itu, juga mampu meningkatkan kredibilitas konsumen terhadap produk yang dijual.

Alasan Mendaftarkan Haki Itu Penting Untuk Merek

cara daftar haki
gambar: freepik.com

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu, melansir dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bahwa HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Dalam hak cipta ini maksudnya hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Sedangkan untuk hak kekayaan industri terdiri dari beberapa bagian yaitu: 

  • Paten
  • Merek
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Varietas tanaman

Pendaftaran merek usaha ke lembaga HaKI menjadi hal penting agar bisa menjaga hak eksklusifitas sehingga tidak ada orang atau usaha lain menggunakan merek milikmu dengan sembarang atau tanpa izin. Hak eksklusifitas ini mencakup pada penggunaan logo usaha milikmu. Singkatnya, pendaftaran HaKI ini memberikan keamanan dan juga pengakuan resmi pada legalitas tentang keberadaan usaha milikmu. 

BACA JUGA: 9 Tips Membuat Merek Paling Jitu Agar Mudah Dikenali

Lalu, Apa Syarat Untuk Mendaftar HaKI?

Apabila kamu ingin melakukan pendaftaran HaKI, pastikan untuk memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya kamu harus membuat merek atau nama brand yang mencakup dengan visi serta misi bisnis, lalu diikuti dengan ketentuan-ketentuan berikut: 

  • Etiket atau label merk
  • Memiliki surat rekomendasi UKM binaan ataupun UKM binaan Dinas Asli. ketentuan ini khusus untuk usaha kecil dan mikro. 
  • Memiliki surat pernyataan yang telah diberikan materai, ditujukan untuk pemohon atau pelaku usaha mikro dan kecil. 
  • Memiliki surat pernyataan hak merek usaha yang bersangkutan. 
  • Fotocopy KTP.  
  • Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang telah dilegalisir secara resmi. 
  • Fotokopi NPWP. 
  • Terakhir, fotokopi KTP atas nama yang bersangkutan berbadan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa. 

Cara Mendaftar HaKI Merek Usaha

cara daftar HaKI
gambar: freepik.com

Apabila seluruh syarat di atas telah terpenuhi secara lengkap, kini saatnya untuk mulai melakukan pendaftaran HaKI. Kamu hanya perlu mengikuti seluruh langkah-langkah berikut melansir penjelasan dgip.go.id

  • Pertama, lakukan registrasi pada halaman website merek.dgip.go.id
  • Kedua, klik tambah untuk membuat permohonan baru sebagai pengajuan daftar merek usaha
  • Ketiga, isi seluruh formulir yang tersedia
  • Keempat, unggah dokumen pendukung yang diminta 
  • Kelima, pesan kode pembayaran dengan klik generate kode billing 
  • Keenam, segera selesaikan pembayaran sesuai kode billing dan kamu akan diberikan batas waktu hingga pukul 23.59 di hari yang sama saat pengajuan 
  • Ketujuh, lakukan pengecekan seluruh data telah terisi dengan benar, lalu klik selesai
  • Kedelapan, permohonan sudah diterima oleh DJKI dan kamu hanya perlu menunggu jawaban.  

Biasanya untuk hasil pengumuman apakah disetujui atau tidak akan membutuhkan waktu sekurang-kurangnya setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. 

Berapa Biaya Pendaftaran HaKI?

Biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan HaKI terbagi dalam beberapa golongan yang diantaranya adalah pengajuan merek lokal dan internasional. Berikut rincian biayanya: 

1. Biaya Permohonan untuk Merek Lokal

Rincian biaya ini berlaku untuk usaha mikro dan usaha kecil,  HaKI secara elektronik (online) per kelas 500.000. Sedangkan untuk umum biaya pendaftaran secara elektronik (online) sebesar 1.800.000 per kelas.

2. Biaya Permohonan untuk Merek Internasional

Kemudian, rincian biaya yang berlaku untuk permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol madrid. Di mana permohonan pendaftaran merek internasional per kelas menurut CHF 144 terdapat beberapa ketentuan seperti dilansir langsung dari halaman website Kekayaan Intelektual Republik Indonesia yaitu: 

  • Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek per kelas untuk kode CHF 180. 
  • Dalam jangka waktu selama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek per kelas untuk kode CHF 360. 
  • Penggantian atau Replacement Merk National Menjadi Merek Internasional biaya per kelas sebesar 1.000.000. 
  • Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia satu kali per Permohonan biayanya sebesar 500.000.

Itulah penjelasan mengenai pentingnya melakukan daftar HakI bagi usaha. Selain meningkatkan kredibilitas usaha, tapi juga menjaga logo serta merek agar tidak digunakan oleh orang atau perusahaan lain tanpa izin karena sudah resmi secara legalitas. 

Share this:
author arianti k
Arianti Khairina
SEO content writer dengan pengalaman sejak 2019 yang menguasai berbagai topik khususnya di bidang bisnis, lifestyle, dan lain-lain.
Youtap BOS
Platform B2B Marketplace sebagai solusi belanja grosir online terlengkap, termurah, dan tercepat untuk kebutuhan usahamu
Solusi untuk BOS UMKM
Product Core Youtap
Buka Youtap BOS
Alisa Youtap
Typically replies in a few hours
Alisa Youtap
Halo! Ada yang bisa Alisa bantu?
Start Whatsapp Chat