Selain mudik untuk bertemu dan berkumpul bersama keluarga, hal lain yang juga paling ditunggu-tunggu oleh hampir seluruh para pekerja adalah THR (Tunjangan Hari Raya). Ini merupakan tunjangan yang tidak hanya dikeluarkan oleh perusahaan dan pemilik bisnis, tapi juga secara resmi ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah THR yang nominalnya sama dengan gaji tentunya sedikit banyak sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan di bulan Ramadan, bukan?
Namun sayangnya, baru-baru ini ada aturan terbaru tentang pajak THR yang membuat masyarakat kaget dan bahkan menyuarakan pendapatnya melalui media sosial. Pasalnya, potongan dari pajak THR tersebut dinilai cukup besar.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, Idul Fitri (pekerja beragama islam), dan Natal (pekerja beragama Katolik dan Protestan). Selain itu, ada juga THR untuk hari raya Nyepi (pekerja beragama Hindu) serta hari raya Waisak (karyawan beragama Buddha).
Kemudian, menurut ketetapan dari pemerintah, THR ini sifatnya wajib dibayarkan pada seluruh pekerja karena sudah maksimal mengeluarkan tenaga untuk perusahaan. Oleh karena itu, setiap individu atau institusi yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, wajib untuk membayar hak tunjangan hari raya. Peraturan ini jelas tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk seluruh pekerja atau buruh di perusahaan.
Setelah memahami pengertian THR di atas, kini kamu juga perlu tahu bahwa menurut PP Nomor 58 Tahun 2023 ada beberapa poin penting tentang potongan pajak THR sebagai berikut:
Perlu dipahami bahwa pajak THR untuk pegawai swasta akan ditanggung oleh pihak pribadi. Sistem pemotongannya akan langsung dilakukan oleh perusahaan, baru kemudian diserahkan langsung ke kas negara.
Namun, potongan pajak THR bagi PNS akan berbeda karena ditanggung oleh pemerintah. Jadi, PNS tetap akan mendapatkan THR secara utuh tanpa ada potongan apapun.
Hal terakhir yang juga perlu diketahui adalah perhitungan pajak THR yang digabung dengan penghasilan lain dengan mengacu pada PPh 21. Jadi, untuk perhitungan PPh 21 pada THR pegawai tetap akan mencakup seluruh penghasilan bruto yang diterima selama satu bulan terakhir.
Di mana penghasilan tersebut meliputi jumlah seluruh gaji, semua jenis tunjangan, dan penghasilan lainnya yang diterima secara teratur. Selain itu juga mencakup bonus, THR, gratifikasi, jasa produksi, tantiem, premi, dan penghasilan tidak teratur lainnya.
Kemudian, perhitungan PPh 21 ini juga menggunakan tarif efektif (TER) yang dibedakan dalam tiga kategori yaitu A, B, dan C. Lalu, penghasilan bruto bulanan yang tergolong paling rendah juga tetap dikenakan PPh 21, yaitu mereka yang mendapatkan gaji sebesar Rp5,4 juta. Berikut penjelasan potongan pajak THR berdasarkan kategorinya:
Itulah penjelasan mengenai pajak THR 2024, yang di mana potongan setiap individu akan berbeda-beda tergantung pada tiga kategori tarif efektif (TER). Pastikan pajakmu terbayarkan!