Apa Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan? Simak Penjelasannya, Yuk!

Oleh
AriantiK
September 27, 2024
Share this:

Kamu pasti sudah sering mendengar istilah pembukuan dan pencatatan, bukan? Walaupun terlihat serupa, namun keduanya ternyata berbeda. Dan berikut ini perbedaan pembukuan dan pencatatan yang perlu kamu ketahui. 

Pengertian Pembukuan dan Pencatatan

Dalam UU nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 29 telah dijelaskan mengenai pengertian pembukuan yaitu sebuah proses pencatatan yang teratur dalam mengumpulkan data juga informasi terkait keuangan. Data dan informasi keuangan yang dimaksud dalam tersebut mencakup harta, modal, kewajiban, penghasilan, serta biaya dan jumlah pendapatan juga penyerahan atas barang hingga jasa pada periode pajak tersebut. 

Sedangkan, pengertian dari pencatatan sendiri seperti dimuat dalam pasal 28 ayat 9 UU no.28 tahun 2007 diartikan sebagai langkah mengumpulkan data dengan cara teratur. Dimana data yang dimaksud yaitu berkaitan dengan penerimaan, peredaran dan atau penghasilan bruto yang dijadikan dasar perhitungan pajak terutang.

Lalu, Apa Saja Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Lainnya?

Telah dijelaskan secara singkat perbedaan pembukuan dan pencatatan dari pengertian di atas. Namun, selain itu ada juga beberapa hal lainnya yang membedakan pembukuan dan pencatatan. 

1. Wajib pajak harus membuatnya 

perbedaan pembukuan dan pencatatan
Gambar: freepik.com/8photo

Hal lain yang membedakan pembukuan dan pencatatan adalah wajib pajak yang membuat atau menyusunnya. Pembukuan ini dibuat oleh wajib pajak badan dan juga orang pribadi. Ini berlaku pada orang yang menjalani pekerjaan bebas maupun pelaku usaha.

Sedangkan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas tetapi peredaran bruto per tahunnya kurang dari atau setara dengan 4 milyar rupiah. Pencatatan harus dilakukan berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).

2. Syarat penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan

perbedaan pembukuan dan pencatatan
Gambar: freepik.com/Drazen Zigic

Kemudian, adanya persyaratan yang berbeda atas penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan. Syarat diselenggarakannya pembukuan, yaitu: 

  • Dilakukan sesuai dengan kondisi atau fakta usaha.
  • Diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam satuan mata uang asing juga bahasa asing, tetapi juga harus diperbolehkan oleh Menteri Keuangan. 
  • Diselenggarakan dengan satuan mata uang rupiah, huruf latin, angka Arab, serta disusun menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa asing. 
  • Berisikan catatan modal, harta, penghasilan, kewajiban juga biaya dan hasil penjualan maupun pembelian untuk bisa menghitung pajak terutang

Berbeda dengan pencatatan, di mana akan diselenggarakan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Harus dilakukan secara sistematis dalam satu tahun.
  • Harus dilakukan dengan teratur dan sesuai kondisi yang sesungguhnya.
  • Bisa dicatat menggunakan Bahasa Indonesia, mata uang rupiah, huruf latin dan juga angka Arab. 
  • Berisi penerimaan dan jumlah penghasilan bruto yang didapat, juga penghasilan bukan objek pajak. 
  • Wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melakukan pencatatan atas kewajiban dan hartanya. 
  • Harus menjelaskan kegiatan usaha wajib pajak secara rinci terkait jenis usaha maupun lokasinya. 

Itulah beberapa perbedaan antara pembukuan dan pencatatan. Namun dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya pencatatan juga merupakan bagian dari pembukuan. Alasannya, karena pembukuan dilakukan dengan menggunakan pencatatan sebagai dasarnya. 

Pencatatan penjualan kini bisa dilakukan lebih mudah dan praktis dengan menggunakan Aplikasi Usaha Youtap. Tak hanya itu saja, kamu bisa temukan berbagai produk dan fitur terlengkap lainnya yang juga mampu membantu mengelola usaha secara digital. 

Share this:
AriantiK
Penulis profesional sejak tahun 2019 dengan spesialisasi penulisan terkait bisnis, UMKM, lifestyle, dan topik lainnya.
Youtap BOS
Platform B2B Marketplace sebagai solusi belanja grosir online terlengkap, termurah, dan tercepat untuk kebutuhan usahamu
Solusi untuk BOS UMKM
Product Core Youtap
Buka Youtap BOS
Alisa Youtap
Typically replies in a few hours
Alisa Youtap
Halo! Ada yang bisa Alisa bantu?
Start Whatsapp Chat