Kamu pasti sudah sering mendengar istilah pembukuan dan pencatatan, bukan? Walaupun terlihat serupa, namun keduanya ternyata berbeda. Dan berikut ini perbedaan pembukuan dan pencatatan yang perlu kamu ketahui.
Dalam UU nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 29 telah dijelaskan mengenai pengertian pembukuan yaitu sebuah proses pencatatan yang teratur dalam mengumpulkan data juga informasi terkait keuangan. Data dan informasi keuangan yang dimaksud dalam tersebut mencakup harta, modal, kewajiban, penghasilan, serta biaya dan jumlah pendapatan juga penyerahan atas barang hingga jasa pada periode pajak tersebut.
Sedangkan, pengertian dari pencatatan sendiri seperti dimuat dalam pasal 28 ayat 9 UU no.28 tahun 2007 diartikan sebagai langkah mengumpulkan data dengan cara teratur. Dimana data yang dimaksud yaitu berkaitan dengan penerimaan, peredaran dan atau penghasilan bruto yang dijadikan dasar perhitungan pajak terutang.
Telah dijelaskan secara singkat perbedaan pembukuan dan pencatatan dari pengertian di atas. Namun, selain itu ada juga beberapa hal lainnya yang membedakan pembukuan dan pencatatan.
Hal lain yang membedakan pembukuan dan pencatatan adalah wajib pajak yang membuat atau menyusunnya. Pembukuan ini dibuat oleh wajib pajak badan dan juga orang pribadi. Ini berlaku pada orang yang menjalani pekerjaan bebas maupun pelaku usaha.
Sedangkan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas tetapi peredaran bruto per tahunnya kurang dari atau setara dengan 4 milyar rupiah. Pencatatan harus dilakukan berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Kemudian, adanya persyaratan yang berbeda atas penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan. Syarat diselenggarakannya pembukuan, yaitu:
Berbeda dengan pencatatan, di mana akan diselenggarakan dengan persyaratan sebagai berikut:
Itulah beberapa perbedaan antara pembukuan dan pencatatan. Namun dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya pencatatan juga merupakan bagian dari pembukuan. Alasannya, karena pembukuan dilakukan dengan menggunakan pencatatan sebagai dasarnya.
Pencatatan penjualan kini bisa dilakukan lebih mudah dan praktis dengan menggunakan Aplikasi Usaha Youtap. Tak hanya itu saja, kamu bisa temukan berbagai produk dan fitur terlengkap lainnya yang juga mampu membantu mengelola usaha secara digital.