Pengertian UMKM dan UKM memang seringkali dianggap sama oleh setiap orang. Namun, tahukah kamu bahwa pada kenyataannya kedua badan usaha ini berbeda? Lebih lengkapnya, simak penjelasan perbedaan UMKM dan UKM berikut ini.
Perbedaan utama dari UMKM dan UKM adalah pihak yang melakukan pembinaan dan pemberdayaan usaha. Seperti yang kita tahu bahwa UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang lebih menitikberatkan kepada cakupan usaha mikro. Ini dikelola dan dibina oleh pihak berbeda.
Menurut aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil oleh provinsi, serta usaha menengah berskala nasional. Sedangkan, UKM memiliki pengertian Usaha Kecil dan Menengah yang sering digunakan untuk menyebut unit usaha dengan skala kecil dan menengah.
Perbedaan selanjutnya, terletak pada modal awal yang dibutuhkan untuk pendirian usaha. Modal awal yang diperlukan untuk mendirikan UKM tidak terlalu besar apabila dibandingkan dengan UMKM yaitu berkisar 50 juta. Sedangkan, UMKM membutuhkan modal awal bisa mencapai 300 juta atau biasanya juga mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal.
Perbedaan antara UMKM dan UKM juga dapat dilihat dari kekayaan bersih usaha. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, unit usaha yang digolongkan ke dalam usaha mikro mempunyai kekayaan bersih paling besar mencapai 50 juta. Kekayaan bersih dengan nominal tersebut, tidak termasuk dengan bangunan dan tanah tempat usaha.
Sedangkan, unit usaha kecil mempunyai kekayaan bersih sekitar 50 juta bahkan maksimal mencapai 500 juta. Lalu, kekayaan bersih yang dimiliki usaha menengah mencapai lebih dari 500 juta hingga 10 miliar.
Baca juga: 9 Kiat UMKM Sukses di Era Digital
Selain itu, juga terletak pada jumlah karyawan yang dimiliki oleh badan usaha. Usaha mikro paling sedikit memiliki 1 hingga 5 tenaga kerja. Dan berbeda dengan usaha kecil yang mempunyai tenaga kerja sebanyak 6 hingga 19 orang. Berbeda dengan usaha menengah yang mempunyai jumlah karyawan sebanyak 20 hingga 99 orang.
Perbedaan terakhir antara UKM dan UMKM adalah total pendapatan atau omzet usaha. Usaha mikro mempunyai omzet usaha tahunan paling banyak mencapai 300 juta. Sedangkan usaha kecil mempunyai omzet usaha tahunan berkisar 300 juta hingga maksimal 2,5 miliar. Tentu juga berbeda dengan usaha menengah yang omzet usaha per tahunnya mampu mencapai lebih dari 2,5 miliar hingga 50 miliar.
Itulah perbedaan antara UMKM dan UKM. Dan kini untuk mengelola UMKM pun sudah menjadi lebih mudah dengan aplikasi Youtap. Tak hanya sekadar itu saja, melalui Youtap kamu juga bisa Mulai Usaha apapun karena memiliki solusi terlengkap dan terpercaya.