Terkadang banyak orang yang ragu dan bingung ketika ingin mulai usaha. Mulai dari hal terkait modal, jenis usaha, hingga urusan perizinan usaha. Faktanya memang semua jenis usaha mulai dari usaha mikro, hingga usaha dengan skala besar diwajibkan memiliki izin yang lengkap seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Hak Akses ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS).
Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disahkan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang dibuat oleh Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal. Bila Anda belum tahu persyaratan dan cara daftar UKMKM secara online, ikuti petunjuk berikut ini.
Untuk Anda yang memiliki usaha maka penting untuk mendaftarkan UMKM Anda secara online melalui portal OSS di https://www.oss.go.id. Tapi sebelum mengetahui berbagai persyaratan yang diperlukan dan cara daftar UMKM secara online, penting diketahui pula tentang perbedaan skala usaha.
Apa bedanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar berdasarkan skala usaha? Perbedaan skala usaha yang terbaru yang perlu Anda ketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU CK, adalah sebagai berikut.
Baca Juga : 10 Usaha Franchise Makanan dan Minuman Terlaris
UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha mikro, menurut UU CK, memiliki modal usaha Rp1 miliar ke bawah. Sebelum UU CK disahkan, modal usaha dari usaha mikro adalah Rp50 juta ke bawah.
Sedangkan usaha kecil, menurut UU CK, memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar. Sebelum UU CK disahkan, modal usaha dari usaha kecil adalah Rp50 juta hingga Rp 500 juta.
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan untuk modal usaha di atas Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dapat dikategorikan ke dalam skala usaha besar. Selain boleh dimiliki secara perorangan oleh warga negara Indonesia, usaha besar juga boleh dimiliki oleh badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Sejak 9 Agustus 2021 lalu, pemerintah secara resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui OSS ini diharapkan agar para pelaku UMKM dapat lebih mudah memperoleh perizinan, langsung tanpa perantara.
Melansir portal OSS, disebutkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Baca Juga : Cara Mudah Membuat Laporan Keuangan UMKM
Saat ini terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu, sebanyak 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan kemudian.
Untuk dapat mengakses portal OSS dan memiliki Hak Akses, Anda harus mendaftarkan usaha mikro kecil (UMK) secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah daftar perizinan berusaha bagi UMKM secara online, untuk kategori skala usaha mikro kecil yang dimiliki oleh perseorangan.
1. Kunjungi https://oss.go.id/
2. Pilih DAFTAR
3. Pilih Skala Usaha UMK
4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran
6. Masukkan Kode Verifikasi
7. Lengkapi Formulir dan buat Password baru
8. Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha
9. Pendaftaran berhasil
10. Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password
11. Akun Anda siap digunakan
Sedangkan bagi skala usaha Non UMK atau Non Usaha Mikro Kecil, pada Langkah ke 3 pilih Skala Usaha Non UMK.
Syarat pendaftaran UMKM secara online dibedakan menurut kepemilikan usahanya. UKM yang pemiliknya adalah perseorangan, persyaratannya adalah:
Sedangkan persyaratan UMK yang dimiliki oleh Badan Usaha berbentuk PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, yaitu:
Sementara untuk UMK yang dimiliki oleh badan usaha berbentuk persekutuan, yayasan, koperasi, perum, dan badan hukum lainnya, data yang harus dilengkapi adalah :
Baca Juga : Strategi Sukses UMKM Melek Digital dalam Era New Normal
Setelah memiliki Hak Akses pada pendaftaran UMKM secara online di atas, selanjutnya dapatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online. Pendaftaran juga dilakukan di portal https://oss.go.id. Berikut adalah langkah-langkah membuat NIB online:
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
2. Pilih Masuk
3. Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera, lalu klik Masuk
4. Klik menu Perizinan Berusaha
5. Pilih Permohonan Baru
6. Isi Data Pelaku Usaha secara lengkap
7. Isi Data Bidang Usaha secara lengkap
8. Isi Data Detail Bidang Usaha
9. Isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
10. Cek Daftar Produk atau Jasa
11. Cek Data Usaha
12. Cek Daftar Kegiatan Usaha
13. Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu)
14. Baca sambil pahami ketentuan, lalu centang Pernyataan Mandiri
15. Cek Draf Perizinan Berusaha
16. Perizinan NIB terbit
Setelah semua tahap di atas dilakukan, maka NIB yang sudah terdaftar ke Lembaga OSS akan diterbitkan sebagai nomor identitas UMKM Anda.
Aplikasi OSS dapat menghubungkan empat aplikasi lainnya. Yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi. Sehingga tak perlu ribet dan bertele-tele dalam mengurus perizinan usaha UMKM Anda, terutama dalam memperoleh NIB.
Selain itu, perlu diketahui bahwa semua perizinan untuk usaha mikro dan kecil itu gratis tanpa ada pungutan biaya apapun seperti untuk membayar sertifikasi SNI maupun sertifikasi halal. Dengan memiliki NIB dan Hak Akses pada portal Online Single Submission (OSS) maka anda akan lebih tenang dan mantap dalam berusaha.
Aplikasi usaha Youtap dapat membantu Anda mengelola UMKM dengan lebih profesional. Hanya perlu satu aplikasi usaha untuk mengelola semua kebutuhan usaha Anda. Dengan Youtap, usaha semakin mantap!
Untuk mengelola dan menganalisa laporan penjualan bisnis kue kering secara profesional dan melayani konsumen dengan transaksi non tunai, Anda bisa gunakan aplikasi UMKM dari Youtap. Aplikasi ini dirancang untuk para pelaku usaha, baik dari skala usaha mikro kecil dan menengah maupun perusahaan besar. Anda bisa mengunduh Aplikasi Usaha melalui Play Store, Apps Store, dan website Youtap.
Kini daftar menjadi Teman Youtap sudah semakin mudah, cepat, dan bisa daftar langsung via website dengan mengisi data diri dan nama usaha kamu di https://mulaiusaha.youtap.id/. Yuk, mantap mulai usaha dengan Youtap sekarang!