Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Beban Merchant atau Konsumen?

Oleh
Intan Aulia Husnunnisa
December 24, 2024
Share this:

Era digital telah mengubah masyarakat menjadi cashless society, terutama dalam lingkaran supply chain yang melibatkan konsumen akhir. 

Perubahan perilaku ini didorong oleh hadirnya berbagai financial technology yang menyediakan Jasa Sistem Pembayaran, salah satunya adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Namun, kini ramai dibicarakan bahwa transaksi melalui QRIS akan dikenakan PPN sebesar 12%. 

Hal ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama tentang siapa yang akan menanggung pajak tersebut. Apakah penjual? Atau justru konsumen?

Mari, simak pembahasan lengkapnya di sini. 

Biaya Transaksi QRIS 

Ketika merchant atau penjual menyediakan pembayaran QRIS, maka ia perlu membayar MDR atau merchant discount rate.

Sebagai informasi, merchant discount rate adalah “biaya operasional” yang harus dibayar oleh merchant kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran seperti Youtap Solution Enterprise atau bank.

Biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) untuk QRIS memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung jenis usahanya. 

Perlu diketahui bahwa, per 1 Desember 2024, Bank Indonesia atau BI menggratiskan biaya MDR untuk usaha mikro di bawah Rp500,000. Sehingga, tak ada PPN yang perlu disetorkan oleh merchant.

Namun, bila transaksi sudah mencapai di atas Rp500,000, maka usaha mikro akan dikenakan MDR 0,3% beserta PPN 12% dari besaran MDR-nya.

Sementara itu, untuk usaha kecil, menengah, dan besar, tarif MDR yang perlu dibayar oleh merchant adalah 0,7 persen.

BACA JUGA: Tarif PPN Terbaru 12% di 2025, Ini Dampaknya Terhadap Pelaku Usaha

QRIS Kena PPN 12%, Akan Ditanggung Merchant (Penjual)

Pada dasarnya, pengenaan PPN untuk jasa layanan uang elektronik bukanlah hal yang baru. 

Aturan ini sudah tertera dalam Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 1984. 

Kini, aturan tersebut sudah diperbarui dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terkait besarannya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, mulai 1 Januari 2025, transaksi melalui metode QRIS akan dikenakan PPN sebesar 12%.

Dalam hal ini, PPN dikenakan atas dasar MDR. Dengan kata lain, pajak ini tidak langsung dihitung dari total transaksi, tetapi dari biaya layanan MDR yang dibayarkan merchant kepada penyedia sistem pembayaran QRIS.

Sebagai contoh, untuk transaksi Rp100,000 dengan MDR 0,7%, maka biaya MDR-nya adalah Rp700. 

Nah, dari jumlah tersebut, PPN sebesar 12% akan menjadi Rp84, sehingga total biaya yang perlu dikeluarkan merchant adalah Rp784 per transaksi.

Dampak PPN 12% dalam Pembayaran QRIS, Benarkah Tidak Berpengaruh Bagi Konsumen?

Mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan BI atau PBI Nomor 23 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menekankan bahwa biaya MDR beserta pengenaan PPN di dalamnya tidak boleh dibebankan pada konsumen.

Jadi, pihak yang mengalami dampak langsung dari kenaikan PPN 12% adalah merchant, alias penjual atau pedagang, terutama yang skala usahanya masih dalam kategori mikro.

Berikut beberapa dampak yang dirasakan merchant akibat pengenaan PPN 12% pada biaya MDR QRIS:

  • Kenaikan Biaya Operasional. Merchant, khususnya yang memiliki usaha mikro, akan menghadapi peningkatan biaya operasional akibat tambahan PPN. Hal ini dapat memengaruhi margin keuntungan penjual.
  • Potensi Penurunan Minat Penggunaan QRIS. Beberapa merchant mungkin enggan menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran karena adanya tambahan biaya yang harus mereka tanggung.
  • Dampak pada Harga Jual. Meskipun tidak diperbolehkan membebankan PPN langsung ke konsumen, merchant yang mengalami tekanan biaya tambahan berpotensi menaikkan harga jual produknya untuk mengimbangi biaya operasional yang meningkat.
  • Kompetisi Antar Merchant. Merchant kecil akan menghadapi kesulitan bersaing dengan merchant besar yang memiliki kapasitas finansial lebih baik untuk menanggung biaya tambahan tanpa menaikkan harga jual.
  • Adanya Perbedaan Harga di Tiap Metode Pembayaran. Supaya tetap profit dan mengikuti perilaku konsumen, merchant akan membedakan total transaksi bagi konsumen yang melakukan pembayaran secara tunai dengan QRIS. Misal, jika pelanggan membayar melalui QRIS, ia akan dikenakan biaya tambahan Rp1000.

BACA JUGA: 5 Strategi Branding UMKM yang Jitu dan Efektif

Strategi Merchant dalam Menghadapi PPN QRIS 12% di Tahun 2025

Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan penjual dalam menghadapi kebijakan PPN Qris 12%. Berikut di antaranya:

  • Fokus pada pengembangan usaha untuk meningkatkan volume penjualan, sehingga tambahan biaya seperti PPN dapat lebih mudah diserap tanpa mengorbankan keuntungan.
  • Bekerja sama dengan penyedia layanan pembayaran untuk mendapatkan program promosi, contohnya cashback.
  • Sesuaikan harga produk secara strategis tanpa mengurangi daya beli konsumen, misalnya dengan menawarkan paket bundling atau diskon.

Implementasi PPN 12% dalam pembayaran QRIS menuntut pelaku usaha untuk lebih adaptif dalam mengelola strategi bisnisnya. 

Dengan begitu, kamu tetap bisa memenuhi kebutuhan konsumen di tengah ekosistem cashless society yang terus berkembang.

Di sisi lain, pastikan kamu menggunakan layanan Jasa Penyelenggara Sistem Pembayaran (JPSP) yang tak hanya menyediakan layanan QRIS, tetapi juga mendukung merchant melalui berbagai fasilitas tambahan.

Contohnya, pilihlah JPSP yang menawarkan edukasi tentang cara mengoptimalkan penggunaan QRIS untuk meningkatkan efisiensi dan volume penjualan. 

Selain itu, pastikan layanan tersebut dilengkapi dengan sistem teknologi andal dan fitur pelaporan transaksi otomatis, sehingga pencatatan keuangan menjadi lebih praktis dan transparan.

Sudahkah kamu menemukan JPSP yang memenuhi semua kriteria ini?

Jika belum, Youtap Solution bisa menjadi pilihan tepat untuk mendukung bisnismu. 

Sebagai enterprise solution business, Youtap Solution menawarkan QRIS payment gateway yang fleksibel, baik dalam bentuk CPM maupun MPM, serta telah terintegrasi dengan berbagai bank dan dompet digital.

Dengan kemudahan ini, kamu dapat menjangkau lebih banyak konsumen sekaligus meningkatkan penjualan. 

Tertarik? Yuk, hubungi Tim Sales Youtap Solution sekarang!

Share this:
Intan Aulia Husnunnisa
Content Writer sejak 2020 yang sudah menulis artikel berbagai topik; materi bahasa Inggris, karier, B2B, bisnis & UMKM, pertumbuhan ibu anak, dan digital marketing. Semoga tulisanku bermanfaat!
Youtap BOS
Platform B2B Marketplace sebagai solusi belanja grosir online terlengkap, termurah, dan tercepat untuk kebutuhan usahamu
Solusi untuk BOS UMKM
Product Core Youtap
Buka Youtap BOS
Alisa Youtap
Typically replies in a few hours
Alisa Youtap
Halo! Ada yang bisa Alisa bantu?
Start Whatsapp Chat