Era digital telah mengubah masyarakat menjadi cashless society, terutama dalam lingkaran supply chain yang melibatkan konsumen akhir.
Perubahan perilaku ini didorong oleh hadirnya berbagai financial technology yang menyediakan Jasa Sistem Pembayaran, salah satunya adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Namun, kini ramai dibicarakan bahwa transaksi melalui QRIS akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Hal ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama tentang siapa yang akan menanggung pajak tersebut. Apakah penjual? Atau justru konsumen?
Mari, simak pembahasan lengkapnya di sini.
Ketika merchant atau penjual menyediakan pembayaran QRIS, maka ia perlu membayar MDR atau merchant discount rate.
Sebagai informasi, merchant discount rate adalah “biaya operasional” yang harus dibayar oleh merchant kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran seperti Youtap Solution Enterprise atau bank.
Biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) untuk QRIS memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung jenis usahanya.
Perlu diketahui bahwa, per 1 Desember 2024, Bank Indonesia atau BI menggratiskan biaya MDR untuk usaha mikro di bawah Rp500,000. Sehingga, tak ada PPN yang perlu disetorkan oleh merchant.
Namun, bila transaksi sudah mencapai di atas Rp500,000, maka usaha mikro akan dikenakan MDR 0,3% beserta PPN 12% dari besaran MDR-nya.
Sementara itu, untuk usaha kecil, menengah, dan besar, tarif MDR yang perlu dibayar oleh merchant adalah 0,7 persen.
BACA JUGA: Tarif PPN Terbaru 12% di 2025, Ini Dampaknya Terhadap Pelaku Usaha
Pada dasarnya, pengenaan PPN untuk jasa layanan uang elektronik bukanlah hal yang baru.
Aturan ini sudah tertera dalam Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 1984.
Kini, aturan tersebut sudah diperbarui dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Terkait besarannya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, mulai 1 Januari 2025, transaksi melalui metode QRIS akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Dalam hal ini, PPN dikenakan atas dasar MDR. Dengan kata lain, pajak ini tidak langsung dihitung dari total transaksi, tetapi dari biaya layanan MDR yang dibayarkan merchant kepada penyedia sistem pembayaran QRIS.
Sebagai contoh, untuk transaksi Rp100,000 dengan MDR 0,7%, maka biaya MDR-nya adalah Rp700.
Nah, dari jumlah tersebut, PPN sebesar 12% akan menjadi Rp84, sehingga total biaya yang perlu dikeluarkan merchant adalah Rp784 per transaksi.
Mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan BI atau PBI Nomor 23 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menekankan bahwa biaya MDR beserta pengenaan PPN di dalamnya tidak boleh dibebankan pada konsumen.
Jadi, pihak yang mengalami dampak langsung dari kenaikan PPN 12% adalah merchant, alias penjual atau pedagang, terutama yang skala usahanya masih dalam kategori mikro.
Berikut beberapa dampak yang dirasakan merchant akibat pengenaan PPN 12% pada biaya MDR QRIS:
BACA JUGA: 5 Strategi Branding UMKM yang Jitu dan Efektif
Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan penjual dalam menghadapi kebijakan PPN Qris 12%. Berikut di antaranya:
Implementasi PPN 12% dalam pembayaran QRIS menuntut pelaku usaha untuk lebih adaptif dalam mengelola strategi bisnisnya.
Dengan begitu, kamu tetap bisa memenuhi kebutuhan konsumen di tengah ekosistem cashless society yang terus berkembang.
Di sisi lain, pastikan kamu menggunakan layanan Jasa Penyelenggara Sistem Pembayaran (JPSP) yang tak hanya menyediakan layanan QRIS, tetapi juga mendukung merchant melalui berbagai fasilitas tambahan.
Contohnya, pilihlah JPSP yang menawarkan edukasi tentang cara mengoptimalkan penggunaan QRIS untuk meningkatkan efisiensi dan volume penjualan.
Selain itu, pastikan layanan tersebut dilengkapi dengan sistem teknologi andal dan fitur pelaporan transaksi otomatis, sehingga pencatatan keuangan menjadi lebih praktis dan transparan.
Sudahkah kamu menemukan JPSP yang memenuhi semua kriteria ini?
Jika belum, Youtap Solution bisa menjadi pilihan tepat untuk mendukung bisnismu.
Sebagai enterprise solution business, Youtap Solution menawarkan QRIS payment gateway yang fleksibel, baik dalam bentuk CPM maupun MPM, serta telah terintegrasi dengan berbagai bank dan dompet digital.
Dengan kemudahan ini, kamu dapat menjangkau lebih banyak konsumen sekaligus meningkatkan penjualan.
Tertarik? Yuk, hubungi Tim Sales Youtap Solution sekarang!