Tarif PPN Terbaru 12% di 2025, Ini Dampaknya Terhadap Pelaku Usaha

Oleh
Intan Aulia Husnunnisa
December 24, 2024
Share this:

PPN adalah jenis pajak yang dikenakan atas proses jual beli barang atau jasa sesuai besaran tarif yang tertera di UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan).

Dalam bahasa Inggris, PPN disebut dengan Value Added Tax atau biasa disingkat VAT. 

Akhir-akhir ini, banyak perhatian tertuju pada keputusan pemerintah mengenai kenaikan tarif PPN. 

Kebijakan ini tidak hanya menjadi sorotan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan tantangan baru bagi pelaku usaha.

Untuk membantu kamu memahami lebih jauh, Youtap akan menguraikan bagaimana pengaruh PPN terhadap bisnis. Yuk, simak dengan baik.

Mengenal PPN 

PPN artinya Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak yang ditanggung oleh konsumen akhir ketika terjadi transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)

Momen pengenaan PPN disebut juga sebagai saat terutang pajak.

Meski PPN dibebankan pada konsumen akhir (end user), kewajiban untuk memungut, melaporkan, dan menyetorkan PPN ke kas negara berada pada Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

PKP ini bisa berupa Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan Usaha, maupun Pemerintah yang omzet brutonya sudah lebih dari Rp4.8 miliar per tahun.

BACA JUGA: Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Beban Merchant atau Konsumen?

Berapa Tarif PPN Sekarang?

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Konferensi Pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" yang dilaksanakan di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.

Sebagai informasi, pada bulan April 2022 lalu, tarif PPN masih 11%. 

Dengan demikian, dalam rentang waktu 2022-2024, PPN di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2%.

Barang dan jasa yang dianggap mewah akan dikenakan tarif PPN 12%. 

Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori ini adalah makanan premium seperti daging wagyu, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan formal berstandar internasional dengan tarif mahal.

Di sisi lain, barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12% meliputi sembako seperti beras, gula, garam, sayuran.

Selain sembako, jasa kesehatan, transportasi, dan pendidikan pun akan terbebas dari pajak 12%.

BACA JUGA: 5 Strategi Branding UMKM yang Jitu dan Efektif

Dampak Kenaikan PPN Bagi Pelaku Usaha

Pada dasarnya, pihak yang paling berpotensi merasakan dampak langsung dari kenaikan PPN adalah UMKM (terutama perorangan).

Sebab, UMKM memiliki sumber daya yang terbatas, baik dari segi modal maupun kemampuan untuk menyerap biaya tambahan. 

Di bawah ini adalah beberapa dampak yang akan dirasakan UMKM:

1. Biaya Produksi Meningkat

Bila setiap rantai distribusi UMKM dikenakan PPN, atau proses produksinya bergantung pada bahan baku impor, maka ini akan berpengaruh terhadap harga jual akhir pada end user.

Dampaknya, harga jual pun meningkat, sehingga akan memengaruhi daya saing produk di pasar. 

2. Penurunan Daya Beli Konsumen

Kenaikan PPN membuat konsumen menjadi lebih selektif dalam membeli produk yang dikenakan pajak.

Dampaknya, daya beli konsumen, khususnya yang berasal dari kelompok menengah ke bawah (miskin dan rentan miskin), juga menurun. 

Mereka cenderung lebih sensitif terhadap kenaikan harga, yang dapat mengurangi permintaan terhadap produk atau jasa tertentu.

3. Penurunan Tingkat Produksi 

Ketika biaya produksi meningkat akibat pajak yang lebih tinggi, produsen cenderung mengurangi output atau produksi.

Ini disebabkan oleh kekhawatiran terhadap daya beli konsumen.

Sebagai langkah mitigasi, produsen akan membatasi jumlah produksi agar tidak terjadi overstock

4. Kesulitan Bersaing di Pasar

Pengusaha, terutama UMKM, yang tidak mampu menyerap biaya tambahan akibat kenaikan PPN, terpaksa menaikkan harga jual produk.

Akibatnya, produk mereka menjadi kurang kompetitif di pasar, terutama jika dibandingkan dengan produk impor yang mungkin tidak terkena dampak kenaikan PPN sebesar itu.

5. Administrasi Bisnis

Kenaikan tarif PPN juga memerlukan penyesuaian dalam sistem pencatatan dan pelaporan pajak.

Jika kamu termasuk PKP (Pengusaha Kena Pajak), pastikan kamu atau karyawanmu memiliki waktu yang cukup dan sumber daya yang kompeten.

BACA JUGA: Wajib Tahu, Simak Yuk Aturan Pajak UMKM 2024 Berikut!

2025 PPN Naik Menjadi 12%, Apakah Pelaku Usaha Perlu Menyesuaikan Harga Produk?

Jika biaya produksi relatif stabil, pelaku usaha mungkin dapat menanggung kenaikan PPN tanpa perlu menaikkan harga jual.

Namun, jika kamu menjual produk (barang atau jasa) dengan harga yang sudah termasuk PPN, maka kamu perlu menyesuaikan harga yang tertera di sistem.

Praktik seperti ini umumnya diterapkan di bisnis retail.

Maka dari itu, pastikan mulai tanggal 1 2025 nanti, kamu sudah menggunakan aplikasi bisnis Youtap POS

Sebagai solusi bisnis, Youtap POS menyediakan fitur penyesuaian harga untuk para pelaku usaha.

Tampilan Fitur Penyesuaian Harga di Aplikasi Wirausaha Youtap POS / Gambar: Youtap.id

Jadi, melalui Youtap POS, kamu dapat mengatur besaran pajak yang berlaku sesuai tarif baru, yaitu 12%.

Dengan pengaturan ini, perhitungan penjualan di tokomu akan tetap akurat.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pelaku usaha perlu menyesuaikan harga jual ya, Teman Youtap.

Keputusan ini sangat bergantung pada kondisi spesifik usaha, seperti jenis produk, target konsumen, dan struktur biaya yang ada.

BACA JUGA: Atur Penyesuaian Harga Produk Usahamu untuk Masukin Nilai Pajak, Diskon dan Biaya Lainnya dengan Fitur Price Adjustment di Youtap POS

Strategi Pelaku Usaha dalam Menghadapi Kenaikan PPN

Kamu perlu merencanakan strategi bisnis yang tepat supaya tidak kehilangan pelanggan. 

Berikut beberapa tips yang bisa kamu coba:

1. Optimalisasi Biaya Produksi

Pelaku usaha dapat mengevaluasi rantai pasok (supply chain) dan mencari cara untuk menekan biaya produksi tanpa mengorbankan kualitas.

Misalnya, kamu bisa mencari supplier baru yang menawarkan produk berkualitas dengan harga terbaik.

Berbagai supplier ini dapat kamu temukan juga di e-commerce belanja grosir Youtap BOS.

2. Transparansi Komunikasi Harga

Jika harga produk perlu dinaikkan, penting untuk mengkomunikasikan alasan kenaikan secara transparan kepada konsumen.

Kamu boleh memberitahu pelanggan bahwa kenaikan tersebut disebabkan oleh perubahan kebijakan PPN.

3. Pemberian Promo atau Diskon

Untuk mempertahankan minat konsumen, pelaku usaha bisa menawarkan promo tertentu.

Contohnya seperti diskon untuk pembelian dalam jumlah besar atau program loyalitas pelanggan.

Teman Youtap, saat ini, kenaikan tarif pajak menjadi suatu hal yang tak bisa dihindari.

Terlebih, besaran PPN 12% sudah diatur sejak terbitnya UU HPP di tahun 2021.

Jika pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan dengan tepat, maka cita-cita untuk menjaga stabilitas ekonomi bisa terwujud. 

Sehingga, daya beli konsumen pun akan lebih kuat.

Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu terus beradaptasi dalam menghadapi perubahan yang dinamis ini. 

Salah satu langkah adaptasi yang bisa diambil adalah dengan memanfaatkan aplikasi usaha Youtap POS.

Selain penyesuaian harga, melalui Youtap POS, kamu juga dapat mengatur manajemen produk, memantau stok bahan baku, dan mengelola manajemen stok

Dengan ini, kamu dapat mengurangi risiko kerugian akibat perubahan tarif pajak, sekaligus menjaga operasional toko tetap berjalan lancar.

Share this:
Intan Aulia Husnunnisa
Content Writer sejak 2020 yang sudah menulis artikel berbagai topik; materi bahasa Inggris, karier, B2B, bisnis & UMKM, pertumbuhan ibu anak, dan digital marketing. Semoga tulisanku bermanfaat!
Youtap BOS
Platform B2B Marketplace sebagai solusi belanja grosir online terlengkap, termurah, dan tercepat untuk kebutuhan usahamu
Solusi untuk BOS UMKM
Product Core Youtap
Buka Youtap BOS
Alisa Youtap
Typically replies in a few hours
Alisa Youtap
Halo! Ada yang bisa Alisa bantu?
Start Whatsapp Chat