Banyaknya bidang usaha saat ini, ternyata membuat para pemiliknya berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikasi halal agar lebih terpercaya saat dijual ke pasaran. Pasalnya, dengan begitu konsumen akan lebih percaya menggunakan produk yang kamu jual. Kabar baiknya, bagi kamu yang memiliki Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kini bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis, lho. Namun sebelumnya, simak dulu beberapa syarat sertifikasi halal berikut.
Kini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis 2022 melalui Program Sehati. Pertama kali diluncurkan pada tahun 2021, program tersebut adalah sebuah program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah.
Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH mengatakan Program Sehati telah dimulai sejak bulan Maret 2022 dan akan berlangsung hingga Desember 2022. Pernyataan resmi yang dituliskan melalui laman Kemenag, bahwa kuota yang tersedia untuk program sertifikasi halal gratis ini sebanyak 25.000.
Namun, kuota tersebut hanya akan digunakan untuk memfasilitasi UMK yang telah memenuhi syarat tertentu. Tak hanya itu saja, para pelaku UMK juga diharuskan untuk membuat pernyataan mandiri atau self declare terkait dengan halal produk.
Lalu, apa saja syarat sertifikasi halal gratisnya yang harus dilakukan? Melansir dari Kompas.com, berikut ini beberapa syarat sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare.
Itulah beberapa syarat sertifikasi halal gratis yang harus kamu lakukan terlebih dahulu sebelum pengajuan.
Jadi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama saat ini mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis 2022 melalui Program Sehati. Program ini sendiri pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 yang merupakan kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah.
Namun untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis tersebut, kamu tidak boleh asal. Karena harus ada beberapa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, seperti yang telah disebutkan di atas.
Dalam menjalankan sebuah usaha, tidak hanya sekadar mendapatkan sertifikasi halal saja, tetapi kamu juga harus merencanakan cara pengelolaan yang baik dan benar. Salah satunya kelola usaha dengan Aplikasi Youtap.