Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang lebih sering disebut UMKM jadi salah satu sektor yang punya peran penting bagi perekonomian negara. Hal ini pun juga jadi potensi dalam hal pajak. Pasalnya, sesuai dengan peraturan undang-undang, para pelaku UMKM juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, memasuki tahun baru, pelajari aturan pajak UMKM 2024 berikut yuk.
Melansir dari Online Pajak tentang Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 2 UU No. 36 tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi dengan warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.
Oleh karena itulah, ketika kamu mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili tempat usaha, maka akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Di mana dalam SKT tersebut akan disebutkan pajak apa saja yang perlu dibayarkan. Biasanya pembayaran pajak tersebut akan berdasarkan pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omzet usaha dalam setahun. Berikut beberapa pajak yang perlu dibayar:
Pajak yang harus dibayar atas penghasilan dari UMKM maka disebut Pajak UMKM. Selain itu, ada juga klasifikasi pajak UMKM yang dibedakan berdasarkan dari jumlah aset dan total omzet penjualan. Di mana dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah bahwa klasifikasi pelaku UMKM dapat dibedakan diantaranya usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta.
Lalu, usaha kecil yang memiliki penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp500 juta dan jumlah omzet lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Sedangkan, usaha yang memiliki aset di atas Rp500 juta - Rp10 miliar dan jumlah omzetnya lebih dari Rp2,5 miliar - Rp 50 miliar.
Seluruh pelaku UMKM dengan penghasilan yang telah disebutkan di atas maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018.
BACA JUGA: Jangan Kaget Ada Potongan, Intip Yuk Penjelasan Pajak THR 2024
Melansir dari Kumparan, PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, ada jangka waktu pengenaan dari pajak penghasilan yang sifatnya final dan tarifnya sebesar 0,5 persen. Berikut jangka waktu pengenaan pajak penghasilan:
Jangka waktu yang telah ditetapkan di atas sudah terhitung sebagai wajib pajak sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, ada juga berlakunya wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018 atau sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini. Bahkan, bagi pelaku usaha yang jumlah omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh Final.
Namun, apabila masa pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM sudah berakhir, maka wajib pajak harus melakukan pembukuan untuk bisa menghitung PPh terutang menggunakan tarif umum berdasarkan pada Pasal 17 UU PPh.
Di mana tarif umum ini kisarannya antara 5 persen - 30 persen untuk penghasilan kena pajak dengan angka antara Rp 60 juta sampai Rp 5 miliar per tahun. Sedangkan, untuk pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto dengan angka di bawah Rp 4,8 miliar maka bisa menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) sebagai alternatif wajib pajak.
Setelah mengetahui aturan pajak UMKM 2024 di atas, maka pastikan kamu tidak melewatkan pembayaran pajak atas penghasilan yang telah didapatkan. Jumlah pembayarannya pun bisa menyesuaikan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan menurut peraturan undang-undang.