OSS merupakan sistem penerbitan izin semua jenis usaha. Izin ini bersifat esensial sebab ini merupakan dokumen legitimasi dan identitas bagi sebuah bisnis.
Dengan adanya identitas, kamu dapat membuat bisnis menjadi kredibel.
Dampak positifnya, pelanggan akan semakin percaya dan loyal terhadap produk atau jasa yang kamu tawarkan.
Di artikel ini, kami telah merangkum penjelasan lengkap mengenai OSS, fungsi bagi pelaku usaha, jenis, serta cara untuk mendapatkan hak aksesnya.
Yuk, simak dengan cermat, Teman Youtap!
OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, sebuah platform berbasis elektronik yang dirancang untuk mempermudah pengajuan izin usaha terintegrasi.
Diluncurkan pada tahun 2018 oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OSS hadir sebagai solusi modern untuk menyederhanakan proses perizinan usaha.
Platform ini bertugas menerbitkan izin atas nama Menteri, Gubernur, pimpinan lembaga, atau Bupati/Walikota kepada para pelaku bisnis.
Sebagai pengembangan dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), OSS menawarkan efisiensi dengan memangkas waktu pengurusan izin yang sebelumnya memakan waktu panjang.
Selain itu, OSS juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyederhanakan rantai birokrasi yang selama ini menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.
Di era digital ini, online single submission memberikan banyak benefit bagi pelaku usaha, Manfaat OSS meliputi :
OSS mempersingkat proses pengurusan izin usaha, karena semua langkah administratif dilakukan secara digital.
Artinya, kamu tidak perlu lagi mendatangi berbagai kantor fisik untuk melewati birokrasi yang sering kali memakan waktu lama.
Di OSS, kamu cukup memasukkan data sebanyak satu kali. Yap, kamu tidak perlu repot menyerahkan berkas yang sama ke berbagai instansi yang diterapkan di prosedur konvensional.
Bahkan jika ada pembaruan, kamu bisa edit data di sistem tanpa harus mengisi informasi dari awal.
Data yang kamu input akan langsung terintegrasi secara otomatis antara pemerintah pusat dan daerah.
Proses ini mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus mempercepat sinkronisasi data.
Segala proses dan progres perizinan kamu akan direkam di OSS, dan dapat ditampilkan secara transparan.
Jika permohonanmu disetujui, maka dokumen perizinan dapat langsung diunduh di hari yang sama.
Begitupun sebaliknya, bila ada kegagalan, sistem OSS akan mengirimkanmu pemberitahuan tentang dokumen apa yang perlu diperbaiki.
Sebagai pelaku usaha, kamu dapat memantau progres pengajuan izin secara real-time melalui platform OSS.
Jadi, kamu dapat mengantisipasi dan menyiapkan langkah-langkah berikutnya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
OSS dapat diakses kapan saja dan di mana saja menggunakan komputer, laptop, atau smartphone.
Fleksibilitas ini memudahkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan tanpa terikat lokasi atau waktu tertentu.
Semua tahapan dan dokumen di OSS akan tersimpan dengan baik dan rapi, sehingga data tidak tercecer.
Dengan sistem ini, kepastian hukum meningkat, dan risiko sengketa atau penundaan akibat prosedur manual dapat diminimalkan.
BACA JUGA: Cara Daftar HaKI dan Syarat-Syarat yang Wajib Diketahui!
Sejak 2018 hingga 2024, Online Single Submission sudah mengalami 3 kali perkembangan versi. Berikut gambarannya:
OSS versi 1.0 menjadi tonggak awal implementasi sistem perizinan usaha terintegrasi di Indonesia.
Sistem ini pertama kali diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Namun, OSS versi 1.0 masih memiliki sejumlah kekurangan, baik dari segi fitur maupun database.
Untuk itu, pemerintah mengambil langkah pengembangan dengan meluncurkan OSS versi 1.1 sebagai solusi penyempurnanya.
Berbagai kelemahan dan keterbatasan fitur pada OSS 1.0 telah diatasi oleh pemerintah melalui peluncuran OSS versi 1.1 pada awal November 2019.
Pada versi terbaru ini, pemerintah memperbaiki struktur database dan proses validasi bagi para pelaku usaha.
OSS Berbasis Risiko, atau yang dikenal sebagai Online Single Submission - Risk Based Approach, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Sistem ini resmi berlaku sejak 2 Juli 2021 dan kini menjadi platform perizinan usaha yang paling update.
Pelaku usaha yang memiliki hak akses di OSS versi 1.0 atau 1.1 wajib melakukan migrasi serta pembaruan data ke OSS RBA agar tetap dapat menggunakan layanan perizinan secara optimal.
BACA JUGA: Wajib Tahu, Simak Yuk Aturan Pajak UMKM 2024 Berikut!
Teman Youtap, jika kamu baru memulai usaha, jangan lupa segera urus perizinan melalui sistem OSS RBA.
Kamu bisa mendapat hak akses melalui 4 cara mudah, yaitu:
Langkah pertama, cek apakah usahamu masuk dalam kategori UMK atau Non-UMK.
Setelah itu, isi data yang diperlukan, seperti Jenis Pelaku Usaha, NIK, dan email atau nomor handphone.
Bila sudah berbentuk badan usaha, maka kamu perlu memasukkan data jenis badan usaha (PT, CV, Firma, atau Persekutuan Perdata) dan juga email perusahaan.
Demi keamanan, lakukan verifikasi data melalui kode OTP. Jika kamu mendaftar menggunakan nomor HP, pastikan nomor tersebut masih aktif dan terdaftar di WhatsApp.
Kode OTP akan dikirimkan melalui WhatsApp atau SMS. Daftar melalui email? Periksa kembali apakah emailmu masih berfungsi atau tidak.
Kamu dapat memeriksa inbox atau spam folder untuk menemukan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem OSS.
Buatlah kata sandi yang mudah diingat, tetapi tetap aman.
Gunakan kombinasi huruf, simbol, dan angka sesuai anjuran sistem agar password kamu lebih sulit diretas.
Setelah itu, catat kata sandi di notes HP atau buku catatan sebagai arsip pribadimu.
Isi data tambahan pada bagian profil. Jika usahamu berbentuk perseorangan, masukkan informasi seperti nama sesuai KTP, NIK, dan NPWP.
Hal ini berlaku juga untuk kategori badan usaha. Nantinya, kamu perlu mengisi data-data yang terkait dengan izin badan usahamu.
Berkat sistem OSS (Online Single Submission), memulai dan mengembangkan usaha kini jadi lebih mudah dan praktis.
Untuk mendukung kemudahan ini, pastikan bisnismu sudah terhubung dengan solusi digital dari Youtap!
Terdapat layanan seperti aplikasi kasir Youtap POS, E-commerce (BOS), Digital Kiosk, Loyalty, hingga Solusi Enterprise dengan fitur lengkap untuk menunjang bisnismu.
Yuk, hubungi Tim Sales kami, dan temukan fitur apa yang cocok dengan jenis usahamu.